Cegah Korupsi, HSS Datangkan KPK‎

SAMBUTAN- Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, memberikan sambutan dalam‎ acara ‎sosialisasi  upaya pencegahan korupsi.(Humas) ‎

KANDANGAN, Kalselpos.com– Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sosialisasi  upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Sosialisasi dipasilitasi Inspektorat Kabupaten HSS, diikuti para Forkopimda, Sekda HSS, M Noor,  anggota DPRD HSS, kepala SKPD, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten, Selasa (8/10).

Baca juga=Pelatih Barito Djajang Nurjaman cicipi Ketupat Kandangan Kalselpos

Bacaan Lainnya

‎Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, menyambut baik kegiatan sosialisasi upaya pencegahan korupsi pada Pemda HSS, dimana naruasumber menghadirkan KPK yang dihadiri oleh Kepala Koordinator Wilayah VII KPK-RI ‎Nana Mulyana.‎

DUDUK BERSAMA- ‎Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad bersama Kepala Koordinator Wilayah VII KPK-RI, Nana Mulyana‎, duduk bersama saat menghahadiri sosialisasi  upaya pencegahan korupsi.(Humas)

Wabup berharap, ‎sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta memberikan manfaat yang optimal dalam pencegahan korupsi di daerah. ‎”Semoga sosialisasi menjadi langkah positif bagi kita semua guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari praktek korupsi,” ujarnya.

‎Menurutnya,  korupsi sendiri memiliki pengertian dan jenis yang bervariasi, sehingga dibutuhkan ketelitian semua, agar tidak melakukannya tanpa sadari. “Jadikan sosialisasi ini sebagai sarana yang efektif guna memberikan informasi dan pengetahuan bagi para asn,” ujarnya.‎

MENGHADIRI- Sekda Kabupaten HSS, M Noor bersama jajarannya,‎ saat menghahadiri sosialisasi  upaya pencegahan korupsi.(Humas)


Kepala Koordinator Wilayah VII KPK-RI, Nana Mulyana,‎ mengatakan untuk mencegah terjadi korupsi, KPK terus melakukan dengan berbagai formula baru sehingga tidak terjadi korupsi.

Dikatannya, tugas KPK adalah melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan pencegahan serta monitoring sesuai dengan undang-undang.

Diungkapnya, sesuai dengan undang-undang KPK diberikan kewenang untuk membuat perwakilan-perwakilan di daerah, tetapi sampai saat ini masih belum terwujud, karena hal anggaran dan lainnya.

Namun, pada 2018 lalu KPK membuat organisasi supervisi dan membagi IX wilayah di Indonesia. “Saya masuk dalam wilayah VII perwakilan pirtual KPK,” ujarnya.

Baca juga=Pelatih Barito Djajang Nurjaman cicipi Ketupat Kandangan Kalselpos

Ia mengatakan, informasi yang hangat dari KPK adalah upaya-upaya penindakan dan pencegahan yang hasilnya sangat luar biasa. “Pencegahan kita lakukan ke pemda-pemda dan memdidik teman-teman di humas untuk mensosialisasikan program-program kerja KPK,” ujarnya.

Penulis : Sofan‎
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait