Bakeuda Kalsel gelar Sosiallisasi Ketentuan Baru Pengelolaan Keuangan Daerah

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban daerah, di ruang H. Maksid sekda Prov. Kalsel, Kamis (17/10/2019) resmi dibuka oleh Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Aminudin Latif.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Banjarmasin Ikuti APUF-7

“Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam melaksanakan otonomi daerah, wujud dari pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN tersebut berkaiatan dengan pengelolaan keuangan daerah”. Ujar Aminudin saat menyampaikan laporan Gubernur Kalsel

Ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar dalam mengelola uang rakyat sehingga diperlukan kecermatan dan kahati -hatian dalam penggunaannya. Oleh karena itu paling utama adalah agar sistem pengelolaan keuangan dijalankan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan aturan

” Yang terpenting bagaimana uang rakyat yang dikelola ini tepat sasaran, efektif dan efisien, peserta sosialiasi diharapkan agar menyimak materi sosialisasi secara cermat dan seksama, serta bisa memahami dengan benar ketentuan-ketentuan yang diamanatkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Pemateri diisi oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Bahri.

Baca juga=Banjarmasin Ikuti APUF-7

Dalam materi yang disampaikannya mengenai pokok-pokok perubahan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578). Pertimbangan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penulis : Sidik Alfonso /Adv
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait