P3HI didik dan hadirkan Pengacara Baru

P3HI ketika menggelar PKPA bagi 38 peserta

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sebanyak 38 orang terdiri dari berbagai kalangan di sejumlah daerah di Indonesia mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ULM angkatan ke – 5 berlangsung di aula LPPM Banjarmasin selama 6 hari terhitung tanggal 26 sampai 31 Oktober 2019.

Baca juga=Besok, KNPI Kota Banjarmasin Gelar Musda

Ketua Umum P P3HI pusat, Aspihani Ideris kepada Kalselpos mengatakan, pendidikan advokat ini dilaksanakan berdasarkan amanah UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

“Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanahkan, penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”, ucap Aspihani, Minggu, (27/10/2019)

Dikatakannya, walaupun organisasi advokat sebagai penyelenggara PKPA, namun tetap keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi terakreditasi A.

” P3HI dalam melaksanakan PKPA, dalam melaksanakan ujian ini tetap menggandeng perguruan tinggi fakultas hukum,” terangnya

Lanjut Asfihani, kami sebagai pengurus P3HI Pusat mengharapkan profesi advokat ini mampu berkontribusi kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan marwah seorang advokat baik secara personal maupun organisasi sehingga ada kepuasan sendiri ketika bisa membantu masyarakat tanpa memandang status sosial ekonominya

“Kami ingin profesi advokat bisa bekerja profesional dan terus mengabdi kepada masyarakat,” harap Asfihani

Sementara itu Ketua dewan pembina P3HI, Prof. Dr. H.M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum menegaskan, PKPA ini merupakan syarat bakal calon advokat untuk menjadi seorang advokat yang profesional

“Setelah selesai PKPA, dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan disahkan lewat Pelantikan Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, tentunya P3HI,” sebut Hadin Muhjad

Menurut Hadin, dengan menjalani proses yang ada tersebut, baru Organisasi advokat mengusulkan ke Pengadilan Tinggi bahwa mereka yang sudah melaksanakan PKPA, UPA dan Pelantikan Advokat untuk di ambil Sumpah Advokatnya.

Baca juga=Besok, KNPI Kota Banjarmasin Gelar Musda

“Jika seseorang sudah melaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi, maka resmilah seseorang tersebut berprofisi sebagai advokat dan yang dikenal dengan istilah PENGACARA,” tutur Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat ini.

Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait