KOTABARU, K.Pos – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs H Said Akhmad, MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru masa sidang I Rapat ke-10 tahun sidang 2019-2020 dengan agenda penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kotabaru, Senin (14/10) lalu.
Baca juga=Kepala BKPPD Kotabaru Dituding Langgar Aturan
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD kotabaru Drs H Mukhni dan didampingi Wakil Kertua II muhammad Arif, SH serta sejumlah anggota DPRD Kotabaru, unsur dari Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Tamu Undangan.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan bahwa, dalam menjalankan roda pemerintahan didaerah yang merupakan amanat dari Undang-undang maka izinkanlah kami selaku pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan satu buah Rangcangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Kotabaru.
Adapun satu buah Raperda tersebut adalah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.
Lebih jauh di ungkapkannya, dalam memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum serta guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat untuk memproduksi dan menyediakan sumber-sumber air bersih bagi warga Kabupaten Kotabaru dalam hal ini pemerintah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada perusaan tersebut.
“Dalam penambahan penyertaan modal ini tentunya akan menjadi stimulan dalam mewujudkan eksistensi PDAM dan memberikan manfaat ekonomi, sosial dalam memberikan pelayanan penyediaan air minum dan air bersih terhadap masyarakat Kotabaru,” ungkapnya.
Disamping itu lanjutnya, tentunya akan diberikan landasan hukum yang kuat agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan maka dari itu penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Baca juga=Kepala BKPPD Kotabaru Dituding Langgar Aturan
“Dengan ini saya mengharapkan agar PDAM dan setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat terus meningkatkan kinerjanya sehingga nantinya akan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan penggerak dan pendorong laju pembangunan dalam mendukung pertumbuhan dan perekonomian Kabupaten Kotabaru nantinya,” tandasnya.
Penanggung Jawab: SA Lingga