Kepala BKPPD Kotabaru Dituding Langgar Aturan

KOTABARU Kalsel pos.com -Polemik surat pemberhentian dan pemindahan ASN ke kabupaten lain yang ditandatangani sendiri oleh Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Kotabaru tanpa dilaporkan ke Sekda berbuntut panjang.

Sekretris Daerah Kotabaru H Said Akhmad saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan terkait surat tersebut akan ditindak lanjuti.

Baca juga=Sayed Jafar Hadiri Rakor Camat Se-Kotabaru

Dirinya sudah diintruksikan Bupati Kotabaru agar Inspektorat bergerak melakukan pemeriksaan.

“Saya sudah ditelpon pa Bupati untuk memeriksa. Yang jelas kalau sudah berkaitan dengan tanda tangan mengatasnamakan Bupati apalagi pemindahan ASN itu sudah fatal, Kita tunggu hasil pemeriksaan inspektorat, kalau berbicara pembelaan, ya akan terus ada pembelaan, ” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zainal Arifin mengatakan terkait tanda tangan yang dilakukan itu setelah adanya pendelegasian terhadap dirinya dari Bupati Kotabaru. Sehingga ia menandatangi SK tersebut atas nama Bupati Kotabaru.

Ketika disebut melanggar aturan pada Perbup No 66 tahun 2017, Zainal menegaskan tidak melanggar.

Alasannya, ada aturan Perbup pada 2002 terkait pendelegasian sehingga BKD bisa menandatangani surat khusus itu.

” SK Pendelegasian Surat-surat Keputusan oleh BKD satu di antaranya adalah SK Mutasi PNS keluar daerah untuk syarat pemberhentian gaji. Ini Perbup 2002 bersifat khusus dan yang perbup 2017 bersifat umum. Ketentuan hukum yang lebih kuat yang bersifat khusus, ” katanya.

Baca juga=Sayed Jafar Hadiri Rakor Camat Se-Kotabaru

Disampaikannya,terkait surat pemberhentian itu, ada paraf Sekda dan Asisten tiga yang saat itu menunjukkan surat aslinya. Semuanya bisa bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan terkait paraf tersebut.

Penulis: Ardiansyah
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait