Kuasa hukum Bupati Balangan duga Ada ‘Kriminalisasi’
============
BANJARMASIN, Kalsel pos.com– Kuasa hukum Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin M.Si, yakni Muhamad Pazri SH MH, menuding ada dugaan kriminalisasi dalam kasus tindak pidana penipuan yang disangkakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, terhadap kleinnya.
Pasalnya, bukti hukum terjadinya hutang piutang senilai Rp1 miliar dengan pelapor, dalam hal Dwi Putra Husnie, yang terjadi pada Senin, 2 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wita, di Rattan Inn Banjarmasin, sama sekali tidak ada alias tidak pernah terjadi.
Justru sebaliknya, pelapor lah yang sempat memintai uang sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Drs H Ansharuddin. Lantaran sebelumnya, pelapor Dwi Putra Husnie mengaku berlatar belakang polisi, dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca juga=HUT TNI, Kapolsek Banjarmasin Timur Gelar Syukuran
Sebagaimana diungkapkan dalam jumpa pers, Senin (7/10) kemarin, di Banjarmasin, Drs H Ansharuddin mengaku jika perkenalannya dengan Dwi Putra Husnie terjadi pada Februari 2018 atas rekomendasi Muklisin, kerabat dekat mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Drs H Harun Nurasid.
Kala itu, Muklisin menyebut Dwi Putra Husnie adalah anggota KPK RI, yang memiliki teman di Mabes Polri, sekaligus akan membantu menyelesaikan permasalahan dan membantu membuat perlindungan hukum yang dilaporkan oleh Sdr H Sufian Sauri atau H Tinghui di Ditreskrimsus Polda Kalsel tanggal 25 Oktober 2017 tentang Tindak Pidana Penipuan, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lantas, di bulan Februari itu juga Dwi Putra mengajak Bupati Ansharuddin melakukan pertemuan di Hotel Grand Mahakam, yang pada saat pertemuan itu ada yang mengaku atas nama AKP Agung dari Divisi Hukum Mabes Polri dan satunya lagi mengaku Kabag di Mabes Polri.
Selanjutnya pada Jumat, tanggal 2 Maret 2018, Dwi Putra Husni mendampingi pemeriksaan H Ansharuddin,sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel, sebelum meminta dibuatkan kronologis terkait utang piutang dengan H Tinghui tersebut, guna ditembuskan ke Mabes Polri sebagai dasar Perlindungan Hukum.
Selanjutnya pada sekitar akhir Maret 2018, Dwi Putra dan Mukhlisin mendatangi rumah dinas Drs H Ansharuddin di Balangan, sekaligus menyampaikan bahwa sang bupati akan ditangkap Polda Kalsel atas dasar Laporan Polisi tersebut, yang mana surat penangkapan, sudah ada katanya.
Pada saat itu Dwi Putra mengatakan bisa membantu mengurus perlindungan hukum dan menyelesaikan masalah tersebut, akan tetapi minta jasa pengurusan sebesar Rp1 miliar, dan dibayarkan nanti setelah Ditreskrimsus Polda Kalsel, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan.
Kemudian, pada tanggal 12 April 2018, Dwi Putra juga ikut mendampingi kuasa hukum Drs H Ansharuddin melakukan pembayaran utang kepada H Tinghui di Amuntai.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, pada 12 April 2018 bertempat di rumah dinas Bupati H Ansharuddin, Dwi Putra meminta cek.
Pada saat itu bupati meminjam cek Giro dengan Nomor Seri CB076227 tersebut, untuk tanda tangan diisi oleh Muhamad Pazri, sedangkan pada kolom lainnya dalam keadaan kosong, selanjutnya yang menulis nominal serta terbilang uangnya sebesar Rp1.000.000.000 adalah H Ansharuddin, namun tanggal cek dicairkan tidak diisi.
Singkat cerita, belakangan Drs H Ansharudin baru mengetahui jika Dwi Putra bukan anggota KPK, kecuali hanya mantan security di Perusahaan Arutmin, maka selanjutkan saldo di cek tersebut, tidak jadi diisi.
Baca juga=HUT TNI, Kapolsek Banjarmasin Timur Gelar Syukuran
Nah, atas dasar itulah Dwi Putra Husnie melaporkan Bupati H Ansharuddin ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM tanggal 01 Oktober 2018, dan selanjut Mabes Polri melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, sebelum dilimpahkan ke Polda Kalsel.
Perihalnya, adalah dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana, karena cek kosong yang diserahkan Drs H Ansharuddin kepada Dwi Putra Husnie.
Penulis:SA Lingga
Penanggung jawab:SA Lingga