BANJARMASIN, Kalselpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menetapkan Bupati Balangan Drs Ansharuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 1.000.000.000.
Setelah sebelumnya terlibat masalah dengan pengusaha HSU Tinghui yang telah dibayarkan, sekarang ia dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam dan dimulai penyelidikannya pada 29 Mei 2019.
Baca juga=HUT TNI, Kapolsek Banjarmasin Timur Gelar Syukuran
Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai membenarkan perihal Ansharuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.
Terpisah Kuasa hukum Bupati Balangan Muhamad Pazri SH mengatakan ada tuduhan penipuan terhadap Ansharuddin yaitu terkait peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar antara kliennya dan Dwi, pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wita di Rattan Inn Banjarmasin.
Namun ia membantah adanya transaksi tersebut, karena saat itu Bupati Asharuddin sedang berada di Balangan melaksanakan pelantikan 65 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Paringin, kemudian dilanjutkan dengan makan siang dan pada malam hari bupati juga mengikuti salat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.
“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya foto kegiatan, undangan acara, surat keputusan pelantikan serta ada saksi saat itu,” ungkap N. Pazri, Sabtu (5/10).
Pazri menjelaskan mengenai cek kosong senilai Rp 1 miliar yang menjadi dasar Dwi melapor ke polisi, rencananya akan digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialami kliennya, namun pembayaran tak jadi dilakukan karena masalah tersebut telah beres.
Baca juga=HUT TNI, Kapolsek Banjarmasin Timur Gelar Syukuran
Pazri juga tidak membantah bahwa kliennya sudah diperiksa dalam status tersangka beberapa waktu lalu dan kasusnya telah P21.
Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga