Meski di dampingi pengacara atau penasihat hukum (PH) terkenal ‘sekelas’ DR H Fauzan Ramon SH MH, terdakwa kasus kepemilikan 2 Kg narkotika jenis sabu, yakni Atma alias Kai Wili (56), tetap terancam hukuman seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—————————–
BANJARMASIN, K.Pos – Sebab, dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (2/10) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunah Lestari SH, di depan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, dalam berkas dakwaannya tetap mengancam terdakwa Kai Wili dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Baca juga=Oktober, PKS jaring Calon Kepala Daerah Banjarmasin
Dalam persidangan pembacaan dakwaan yang berlangsung singkat tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu. Apalagi, saat jaksa membacakan pasal yang disangkakan terhadap Kai Wili.
Sekedar mengingatkan, Atma alias Kai Wili, ditangkap anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel, pada Kamis (16/5) dini hari, sekitar pukul 03.00 di kediamannya, Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat itu, petugas menemukan 26 paket sabu. Puluhan paket sabu itu disimpan dalam empat buah tupperware, yang ternyata berisi sabu dengan berat total 2,2 kilogram, dan disimpan pelaku dalam lemari TV di ruang tamu.
Baca juga=Oktober, PKS jaring Calon Kepala Daerah Banjarmasin
Saat itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, empat pack plastik klip, dua rol aluminium foil, satu buah alat press, dua buah lakban, tiga telepon genggam dan satu buah kartu ATM.
Penulis: SA Lingga
Penanggungjawab: SA Lingga