Terdakwa Pencemar Nama Baik Kadishut ‘Intervensi’ Majelis Hakim

H Muhammad Rizani SE MM

Setelah membuat pembelaan ingin bebas, sekaligus didudukkan sebagai saksi pelapor pelanggaran atau Whistle Blower, Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, H Muhammad Rizani SE MM, yang jadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Kadishut Kalsel, DR Hanif Faisol Norofik S.Hut, kembali membuat pernyataan ‘rada aneh’.

——————————–

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, K.Pos – Dalam sidang dengan agenda Replik, yang digelar, Rabu (11/9) lalu, terdakwa dengan lantang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pimpinan Eddy Cahyono SH MH, agar menunda pembacaan vonis untuk dirinya, hingga 3 pekan kemudian.

Baca juga=Harjad Banjarmasin ke-493 berbarengan CSS ke-XIX

Alasan itu disampaikan terdakwa Muhammad Rizani, yang konon atas permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang diterimanya via pesan WhatsApp.

Karuan, pernyataan ‘berbau’ intervensi terdakwa tersebut, spontan memantik ‘emosi’ majelis hakim. “Kalau permintaan Saudara itu Kami kabulkan, maka Kami justru jadi tidak independen dan tidak netral dalam menanggani sekaligus memutus perkara ini,” jawab ketua majelis hakim,  Eddy Cahyono SH MH.

“Permintaan itu sama saja dengan intervensi bagi majelis hakim. Apa Saudara mau Kami seperti itu ?” tanya mejelis hakim, balik bertanya. Terdakwa Muhammad Rizani, langsung ‘membisu’, tak mampu menjawab.

Sementara itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo SH MH, yang duduk di bangku sebelah kanan majelis hakim, hanya bisa tersenyum dan geleng – geleng kepala, begitu mendengar pernyataan ‘berbau’ intervensi yang dilontarkan terdakwa Muhammad Rizani tersebut.

Terlepas itu, majelis hakim tetap bersikap, akan membacakan putusan untuk terdakwa, pada Rabu (25/9) atau dua pekan ke depan.

Sebelumnya, usai dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, terdakwa H Muhammad Rizani, lewat penasihat hukumnya, Jurkani SH, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, terdakwa juga menyebut pencemaran nama baik yang disangkakan atas dirinya, sama sekali tidak tepat, atau seharusnya dia didudukkan sebagai saksi pelapor pelanggaran atau Whistle Blower atas dugaan tidak pidana korupsi Kadishut Kalsel, DR Hanif Faisol Norofik S.Hut.

Lewat berkas pembelaan setebal sekitar 50 halaman yang dibacakan, apa yang disampaikan Muhammad Rizani melalui tulisan dalam spanduk bukanlah pencemaran nama baik.  Namun yang disampaikan hanyalah untuk menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dishut Kalsel. “Dan apa yang disampaikan klien kita sudah dilakukan penyelidikan pihak KPK,” jelas penasihat hukum terdakwa, Jurkani SH,.

Karenanya, kliennya tidak bisa dipidana, dan semestinya dilindungi, karena merupakan Whistle Blower, hingga harus dibebaskan.

Disebutkan lagi oleh Jurhani SH, bukti yang diinformasikan atau yang disampaikan kliennya bukanlah fitnah, dengan data yang telah diserahkan kepada majelis hakim, karena memang ada dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kehutanan Kalsel.

Baca juga=Harjad Banjarmasin ke-493 berbarengan CSS ke-XIX

Sebelumnya terdakwa M Rizani SE MM yang dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh JPU, Rizki Purbo SH MH, dituntut 2 tahun penjara, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melanggar pasal pasal 311 ayat (1) KUHP,  tentang pencernaran nama baik.

Penulis  : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait