KANDANGAN, Kalselpos.com– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengelar kegiatan penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Selasa (10/9) di Hotel Qianna Inn.
Baca juga=Tokoh Pemuda Kalsel coba Kelezatan Ketupat Kandangan Kalsel Pos
Kegiatan penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, dibuka oleh Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, yang dihadiri Kepala Bidang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ciput Eka Purwianti.
Kepala Bidang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ciput Eka Purwianti, mengatakan, perdagangan orang atau human traficking korbannya yang paling banyak adalah perempuan dan anak.
Diungkapkannya, berdasarkan data selama tiga tahun bertutur-turut, mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak. “Tahun lalu 70 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perdagangan orang modus yang paling banyak dan paling tinggi adalah pengiriman tenaga kerja ke luar negeri atau istilahnya pekerja migran, dan kedua eksploitasi seksual, baik dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil secara terbuka maupun dipekerjakan di dunia industri hiburan.
“Di industri hiburan dipekerjakan melalui cafe, daerah pariwisata, spa yang banyak terdapat di kota besar. Dan pelaku dalam perdagangan orang, paling banyak dari keluarga terdekat korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, mengatakan, di Kabupaten HSS tidak ada kasus perdangan orang. Namun, dari berbagai artikel yang dibacanya, perdagangan orang tersebut fenomenanya seperti gunung es. “Bisa saja kasus tersebut ada, tapi tidak dilaporkan,” ujarnya.
Menurut wabup, ia mempersepsikan perdagangan orang adalah perdagangan yang dilakukan ke luar negeri. Namun, tidak menutup kemungkinan, perdagangan orang bisa ke Banjarmasin atau ke provinsi lainnya, yang ada dalam wilayah RI.
Baca juga=Tokoh Pemuda Kalsel coba Kelezatan Ketupat Kandangan Kalsel Pos
Nah, untuk memcegah perdagangan orang tersebut, kata wabup, pilar utamanya adalah ketahanan keluarga, dan peranan masyarakat, guna menghindari hal-hal yang tidak diingikan, terutama perdagangan orang. “Semua orang dalam kehidupan bermasyarakat perlu bertanggung jawab terhadap orang-orang di sekitarnya, untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga