Polisi Bekuk Dua Pencuri Sarang Burung

KOTABARU, Kalselpos.com-Dua pelaku yang diduga melakukan pencurian sarang burung walet diringkus jajaran Kepolisian Resort Kotabaru.

Dua pelaku diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Timur bersama unit Buser Polres Kotabaru,  di Desa Batu Tunau pada Kamis (25/9) sekitar pukul 20.00 wita lalu.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Air Waduk Kering, PDAM Kotabaru Hentikan Distribusi ke Pelanggan

Kedua pelaku tersebut bernama, Mulyadi (19) dan Ahmad Maulana (22) yang merupakan warga Desa Batu Tunau Rt 1 Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu Imam Wahyu Pramono SIK mengatakan, dua pelaku yang diduga sebagai pencuri sarang burung walet itu sudah diamanakan, bahkan kedua pelaku tersebut sudah diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kini keduanya sudah diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tak sampai 1 x 24 jam dari laporan masuk, tim membekuk dua pelaku pencurian tersebur, ” kata Iptu Imam belum lama tadi.

Iptu Imam menjelaskan, pada Rabu 25 September 2019 sekitar pukul 20.00 wita di Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, pemilik sarang burung walet mendatangi rumah sarang burung waletnya, namun ia dikejutkan dengan rusaknya bagian pintu sarang burung tersebut.

“Setelah melihat kejadin itu, keesokan harinya pada Kamis 26 September 2019 lalu korban baru melaporkan kejadian itu dan langsung kami tindak lanjuti, tak lama setelah itu, pelaku bisa langsung diringkus, ” jelasnya

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam sebagai tempat penyimpanan Sarang Burung walet, dan setelah diintrogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sarang burung walet.

Baca juga=Air Waduk Kering, PDAM Kotabaru Hentikan Distribusi ke Pelanggan

“Karna perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara, ” pungkasnya.

Penulis: Ardiansyah/muliana/uzi
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait