Gelapkan sepeda motor, Seorang sopir Ditangkap Polisi

PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Polsek Banjarmasin Selatan (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus penggelapan sepeda motor, Sabtu (14/9/2019) lalu.

“Barang bukti satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan merk Honda Vario nopol DA 6580 PBH warna merah tanpa kedua Velg,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Ganef Brigadono, Rabu (18/9).

Bacaan Lainnya

Baca juga=Siap Berlaga pada Pilkada Kota Banjarmasin

Disampaikan, pelaku Ana Priyatna alias Yadi (33) warga Jalan Pagatan, Gang Pagar Ruyung, Kelurahan Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir.

Sementara kejadian bermula, di Jalan Kelayan A, tepatnya didepan Gang Antasari, saat korban Marliyana (46) kehilangan motornya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

“Mendengar adanya laporan tersebut segera kami kerahkan tim untuk meringkus pelaku,” terang Iptu Ganef Brigadono.

Pelaku berhasil dibekuk, di kawasan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, dan setelah dilakukan penangkapan segera petugas mencari barang bukti satu unit sepeda motor tersebut.

Baca juga=Siap Berlaga pada Pilkada Kota Banjarmasin

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 372 KUHP,” tutup Ganef.

Penulis:hafiz
Editor Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait