Dituntut hukuman Tinggi 1,6 Tahun Penjual  ‘Julang Emas’ minta Ringan

BANJARMASIN, K.Pos – Dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhliyana SH, terdakwa pelaku perdagangan satwa langka dilindungi, yakni tiga ekor burung Julang Emas (sejenis burung Enggang, red), langsung membela diri.

Baca juga=Pelantikan DPRD Banjarmasin dihadiri Berbagai Kalangan

Bacaan Lainnya

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan, Rabu (11/9) kemarin, terdakwa Junaidi Dali alias Junai (39), lewat penasihat hukumnya, Edet Syahruzzaman SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyidangkan kasus ini, dapat menjatuhkan hukuman seringan – ringannya.

Selain mengakui kesalahannya, terdakwa yang warga Jalan Lintas Provinsi RT 05 RW 05, Kelurahan Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru tersebut, dalam persidangan mengaku hanya sebagai perantara menjualkan burung Julang Emas tersebut, dan sama sekali bukan sebagai pemiliknya.

Terdakwa juga mengaku menjual tiga ekor burung Julang Emas tersebut seharga Rp1 juta per ekor. Namun, terdakwa yang hanya tamatan SD, itu mengaku tak mengetahui jika satwa yang ia jual tersebut adalah satwa yang dilindungi.

Terkait itu semua, lewat penasihat hukumnya, Edet Syahruzzaman SH, terdakwa Junai memohon kepada majelis hakim menghukum dirinya seringan mungkin, sebagaimana referensi kasus serupa yang terjadi di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jatim, di mana terdakwa perdagangan satwa dilindungi hanya divonis 6 bulan penjara.

Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan kasus yang sama, yang hanya 8 bulan penjara, termasuk pidana penjara yang hanya dijatuhkan 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, atau vonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Mataram, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan denda sebesar Rp2 juta rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya,  gara – gara memperdagangkan satwa langka dilindungi, yakni seekor burung Julang Emas, Junaidi Dali alias Junai (39), terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

Pemuda kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1980 itu, harus duduk di ‘kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Afandi Widarijanto SH, dalam dakwaannya, Senin (29/7) lalu, JPU Masrita Fakhliyana SH, menuding Junai telah coba memperjualbelikan burung jenis Julang Emas yang masuk dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan patut dilindungi.

Akibat ulahnya itu, pemuda ini kini terancam hukuman pidana 5 tahun penjara sekaligus denda sebesar Rp100 juta, sebagaimana diatur Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya (KSDAHE).

Kisah yang membawa Junai berhadapan dengan hukum, terjadi pada Jumat, 19 Mei 2019 lalu, usai jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, mendapat informasi adanya orang yang memperdagangkan satwa dilindungi, khususnya jenis burung Julang Emas lewat akun WhatsApp.

Informasi yang diperoleh itu kemudian ditindaklanjuti  petugas dengan mendatangi lokasi, di mana burung tersebut akan diperjualbelikan. Benar saja, burung Julang Emas tadi akan diperjualbelikan pelaku Junaidi Dali kepada orang lain, ketika polisi mendatangi tempat tinggalnya, di Jalan Lintas Provinsi RT 05 RW 05, Kelurahan Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Baca juga=Pelantikan DPRD Banjarmasin dihadiri Berbagai Kalangan

Pelak, begitu mendapatkan barang bukti burung yang dilindungi tersebut, akan diperjualbelikan, pelaku pun langsung digiring petugas ke kantor polisi, sebelum kasusnya naik ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, hingga disidangkan di PN Banjarmasin.

Penulis: SA Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait