Arena Ketangkasan Bingo terancam Ditutup

Kadis DPMPTSP Kapuas Septedi

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Reformasi (FPR) Kabupaten Kapuas melalui Ketua Maseran Mahmud meminta, agar arena permainan ketangkasan Bingo yang ada di Kecamatan Kapuas Hilir ditutup, karena dinilai banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat.

Baca juga=Unsur Tripika Kapuas Barat samakan Misi terkait Kamtibmas

Bacaan Lainnya

Maseran Mahmud menegaskan,  ironisnya ijin dikeluarkan DPMPTSP Kapuas hanya berupa ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Padahal, prakteknya tak seperti itu, justru diduga berbau judi, meski telah mendapat persetujuan warga dan pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (23/9).

“Persoalannya hanya warga sekitar tempat ketangkasan saja yang setuju, bagaimana dengan warga kabupaten Kapuas lainnya,” ucapnya.

Bahkan sambungnya, informasi terkait pembayaran pajak, seperti disampaikan kepala BPPRD Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah, arena permainan ketangkasan melalaikan kewajibannya tak pernah bayar pajak hiburan.

“Kalau seperti itu faktanya, daerah tentu dirugikan, Pemkab Kapuas harusnya meninjau ulang keberadaan arena permainan ketangkasan itu”, tegas Maseran Mahmud.

Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas, Nuraini Sarji mengatakan, jika ada sesuatu kegiatan atau semacam mengadu nasib dalan suatu permainan yang biasa disebut judi dan bisa merugikan, maka diharamkan, baik oleh Agama maupun oleh Negara.

Ketua Mui

“Misal yang ada di kabupaten Kapuas, ada permainan mengarah kejudi, jelas tentu itu dilarang,” ujar Ketua MUI.

Hal senada disampaikan juga oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Septedi, saat ditemui di kantor DPMPTSP Kapuas, Selasa (24/9) mengatakan, perijinan yang disalahgunakan, jika ada keluhan dan laporan yang jelas, pasti akan ditinjau untuk di ambil tindakan.

Baca juga=Unsur Tripika Kapuas Barat samakan Misi terkait Kamtibmas

“Penyalahgunaan ijin dari ijin semula dan apabila ada unsur yang dilarang, pasti kita tindaklanjuti. Berdasarkan lapora dengan dinas terkait kita bersama menyikapinya,” tegas Septedi.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait