Aksi tolak RKUHP digelar 3 Jam

Ilustrasi

Ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Sebanyak 60 orang di antaranya diterima masuk ke Gedung DPR RI untuk audiensi dengan pimpinan DPR, Senin (23/9) kemarin.

———————–

Bacaan Lainnya

JAKARTA, K.Pos – Dalam aksi kali ini, sejumlah Rancangan Undang-undang yang sedang digodok DPR RI dan Pemerintah diprotes oleh pengunjuk rasa. Beberapa di antaranya seperti RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan, dan RKUHP.

Baca juga=Polda Kalsel Ungkap Pengedar Jaringan Jakarta di Kalsel

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Pun begitu, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa (24/9) pekan lalu.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo, hingga pasal tentang korupsi.

Setelah melakukan aksi di pintu depan DPR RI, mahasiswa meminta masuk ke Gedung DPR. Hal ini juga merupakan hasil kesepakatan yang telah dicapai, pada aksi 19 September lalu.

Setelah 3 jam menggelar aksi, sekitar pukul 16.50 WIB, anggota DPR RI dari Faksi Gerindra, Supratman Andi Atgas menemui peserta aksi di pintu masuk sisi kanan pintu utama. Dia ditemani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gator Eddy Pramono.

Saat membuka diskusi, dia meminta 25 mahasiswa perwalikan masuk ke Gedung DPR. Namun jumlah ini ditolak oleh mahasiswa. Mereka menyebut yang terlibat dalam aksi kali ini berasal dari 40 kampus. Walhasil mereka menuntut 80 perwakilan dengan dua orang dari tiap kampus.

“Pak, kampus yang terlibat saja aksi hari ini saja mencapai 40 kampus. Kami ingin tiap kampus ada dua orang perwakilan,” kata salah seorang mahasiswa,” katanya kepada Supratman Andi. “40 orang kan sama saja, tidak muat nanti,” jawab Supratman.


Sebelumnya, para mahasiswa dari berbagai universitas menggelar kembali mengelar demonstrasi, menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP).

Dalam aksi itu, para mahasiswa menilai, DPR telah mencederai amanat reformasi.

“Kami di sini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri di sini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ingin kami angkat,” ujar Manik, perwakilan Mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Munculnya revisi UU KPK dan Revisi KUHP menjadi kontroversi hingga banyak penolakan dari masyarakat. Ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra menegaskan, tak menutup kemungkinan mahasiswa kembali menggeruduk Gedung DPR RI dalam jumlah yang lebih besar. Hal itu akan terjadi apabila RUU KUHP diketuk palu dan disahkan.

“Itu tentunya kita akan konsolidasikan lagi. Empat hari ke depan kita akan terus mengawal DPR. Tadi, kan, kalau misalnya revisi Undang-Undang KPK kita mempersiapkan masalah mitigasi dan lain-lain. Untuk yang lainnya masalah misalnya mosi tidak percaya ini terus kita gencarkan dalam pengawalan sosial media maupun aksi nanti kita akan konsolidasikan lagi. Yang jelas ketika kita aksi akan lebih jauh lebih banyak,” ujar Manik.

“Nah itu dia berarti sudah menyalahi apa yang kita sepakati bersama. Kita akan datang kembali ke sini dan kita langsung geruduk DPR seperti itu. Sebenarnya kesepakatannya adalah dari Sekjen yang memang sesuai fungsinya itu menyampaikan pesan untuk tidak mengetuk RUU KUHP,” ucapnya.

Manik mengatakan, seluruh mahasiswa berjanji akan terus mengawal agar RUU KUHP tak disahkan DPR.

Pada Selasa, 24 September 2019 merupakan waktu terakhir yang diminta mahasiswa untuk memastikan bahwa RUU KUHP dibatalkan. Mahasiswa menunggu niat baik DPR dan pemerintah merealisasikan tuntutan mereka.

Baca juga=Polda Kalsel Ungkap Pengedar Jaringan Jakarta di Kalsel

“Sebenarnya hitungan kami yang tadi sudah kita ajukan pokoknya tanggal 24 September adalah batasnya, dan di empat hari ke depan ini kita sangat berharap untuk tidak disahkan. Yang jelas kami akan menuntut moril dari DPR itu sendiri, itu yang akan kita tuntut di sini,” kata Manik.

Penulis: Berbagai sumber/SA Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait