Dua Arena Ketangkasan “Bingo” lalai Bayar Pajak

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Tempat permainan ketangkasan Bingo yang ada dua tempat di Kecamatan Kapuas Hilir, yakni di Kelurahan Hampatung dan Kelurahan Barimba, disinyalir melalaikan kewajibannya membayar pajak untuk pemerintah daerah Kabupaten Kapuas.

Baca juga=Unsur Tripika Kapuas Barat samakan Misi terkait Kamtibmas

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan, data petugas Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas.

“Sejak beroperasi mulai bulan Maret 2019, arena permainan ketangkasan Bingo, Planet Jon di Kelurahan Barimba itu hanya sekali membayar pàjak hiburan,” ungkap Andreas Nuah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Kapuas.

“Pajak terhitung bulan Mei tetapi mereka bayar tanggal 11 Mei 2019,” terang Andres Nuah.

Andres Nuah, yang juga Pj Sekda Kapuas ini menyebut, selama empat bulan berikutnya hingga sekarang menunggak tidak pernah bayar.

“Padahal, dalam aturan harus setiap bulan, termasuk Bingo di Kelurahan Hampatung tidak pernah bayar pajak sama sekali sejak beroperasi,” katanya.

Seperti diberitakan, keberadaan arena permainan ketangkasan Bingo di Kecamatan Kapuas Hilir meski diduga berbau judi, tetap beroperasi.

Baca juga=Unsur Tripika Kapuas Barat samakan Misi terkait Kamtibmas

Ini setelah mengantongi ijin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal   Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas.

Penulis  : Iwan Cavalera.
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait