Sopir Online Kedapatan Bawa Narkoba

PELAKU NARKOTIKA - Pelaku madi bersama barang bukti saat berhasil diamankan Mapolsekta Banjarmasin Timur (istimewa).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ekstasi, Minggu 4 Agustus 2019 lalu.

Baca juga=TP PKK Tanbu Ikuti Bimtek Dasawisma di Banjarmasin

Bacaan Lainnya

Diketahui pelaku, Rahmadini alias madi Warga Jalan Meranti Raya 2, RT 35 RW 02, Nomor 10, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang keseharian nya bekerja sebagai driver sopir online.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Selasa (6/8/) mengatakan, penangkapan bermula petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi ekstasi dengan berdalih menjadi sopir online.

“Disaat pelaku berada di kawasan Jalan A Yani KM 4,5 tepatnya di samping Alfamart Kecamatan Banjarmasin Timur, segera kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka,” terang Iptu Timur Yono.

Saat penggeledahan, didapati 43 butir yang diduga ekstasi dari tas berwarna hitam yang digantungkan pelaku ditubuhnya.

“Tidak berhenti sampai disitu, kami lakukan lagi pengembangan dirumah tersangka dan didapati lagi 2 butir ekstasi lainnya,” terang Kanit Reskrim Iptu Timur Yono.

Disebutkan, jadi total keseluruhan 45 butir ekstasi yang diamankan dari tangan pelaku, berlogo barcelona berwarna pink.

Kini pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Timur guna pemeriksaan hukum lanjut.

Baca juga=TP PKK Tanbu Ikuti Bimtek Dasawisma di Banjarmasin

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 juncto 112 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait