Simpan Narkoba, Udin Syem Dibekuk Dirumahnya

PELAKU SABU - Syem (34) bersama barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Syamsudin Noor alias Udin alias Syem (34) tersangka yang diduga pengedar narkoba diringkus Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (30/7) lalu.

Pelaku, yang diketahui sebagai pekerja swasta tersebut di tangkap di tempat tinggalnya Jalan Gunung Sari Ujung, RT 13 RW 01 Nomor 36, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca juga=Damai Mediawan nahkodai AMPI Banjarmasin

Pelaksana Harian (PLH) Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, melalui Kanit Idik 1, Ipda Aries Wibowo, Rabu (14/8) mengatakan, dari tangan pelaku didapati empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,12 Gram beserta 17 butir pil yang diduga ekstasi.

“Selain itu, kita juga menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk warna Ungu diduga ekstasi seberat 0,20 Gram,” terang Aries Wibowo.

Pelaku yang berhasil dibekuk, mengakui narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi tersebut memang miliknya.

Kini, pelaku sudah digelandang ke Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuataannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Baca juga=Damai Mediawan nahkodai AMPI Banjarmasin

“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengetahui dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tukasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait