BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan satu orang wanita pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (21/8) lalu.
Diketahui pelaku, Rahimah (28) warga Jalan Jafri Zam-zam RT 01 RW 01, Kecamatan Banjarmasin Barat, provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga=Modus baru Pengiriman miras Ilegal ke Banjarmasin
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi, Jumat (23/8) mengatakan, pelaku dibekuk di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang Senasib RT 35, Kelurahan Pelambuan, kota Banjarmasin.
“Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika,” terang AKP Irwan.
Sesampainya di TKP, terlihat pelaku tertangkap tangan tangan memiliki barang bukti narkotika yang diduga sabu-sabu yang disimpannya didalam dompet berwarna hitam.
“Setelah kami buka isi dompet tersebut, didapati kotak permen yang mana didalamnya berisikan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu serta satu bungkus plastik klip,” ucapnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti tiga paket sabu-sabu bersama dompet hitamnya digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga=Modus baru Pengiriman miras Ilegal ke Banjarmasin
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.
Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store