Polsek Kapuas Murung tangani kasus Persetubuhan di Bawah Umur

ilustrasi

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Satu kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku Jap dengan korban SN (17) yang masih berstatus pelajar, kini sedang ditangani pihak Polsek Kapuas Murung, Kalimantan Tengah.

Baca juga=H Junaidi jadi Plt Kadiskominfo Kapuas

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Subandi SH, membenarkan adanya peristiwa terduga persetubuhan dengan anak dibawah umur, berdasarkan laporan dari orang tua korban.

“Kita mengamankan barang bukti untuk memperkuat penyelidikan yaitu, 1 celana dalam hitam motif bunga bunga, 1 baju daster warna pink motif bunga bunga merk bio ptemium bertuliskan Let’s Enjoy dan satu buah BH Warna hitam merk,” terang Iptu Subandi SH.

Akibat dari perbuatannya,  terlapor kini sudah diamankan dan dijerat dengan ancaman pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 13 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Baca juga=H Junaidi jadi Plt Kadiskominfo Kapuas

“Kita akan terus mengembangkan, melakukan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan saksi dan barang bukti,” ujar Iptu Subandi.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait