Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Ilegal

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Polresta Banjarmasin berhasil ribuan liter minyak tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, petugas berhasil mengamankan para tersangka pada Kamis 8 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 05.00 wita di Jalan Tembus Perumnas, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Baca juga=Damai Mediawan nahkodai AMPI Banjarmasin

“Sebanyak tujuh orang tersangka tertangkap tangan oleh petugas sedang menggunakan sepeda motor membawa BBM jenis premium dan solar dalam jumlah banyak tanpa ijin,” Ucap AKP Ade Papa Rihi, Selasa (13/11).

Ia juga mengungkapkan dari kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka dengan total sebanyak 1.725 liter premium dan 330 liter solar.

BBM dan Solar tersebut sebelumnya akan dibawa tersangka dengan tujuan sebagian dijual kembali di wilayah Anjir Muara dan yang lainnya dijual ke wilayah Kapuas.

Diketahui tersangka pertama berinisial AW (27) warga Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala (Batola), ia ditangkap dengan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam dan BBM jenis premium sebanyak 250 liter yang termuat dalam 10 buah jurigen.

Kemudian AS (39) warga Kecamatan Belawang Kabupaten Batola, dengan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam dan BBM jenis premium sebanyak 270 liter yang termuat dalam 11 buah jurigen.

Tersangka selanjutnya berinisial AM (41) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna orange hitam dan BBM jenis Premium sebanyak 360 liter yang termuat di dalam 12 jurigen.

Ke empat, ABD (32) warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, dengan barang barang bukti sepeda motor merk thunder warna merah dan BBM jenis premium sebanyak 330 liter yang termuat dalam 11 jurigen.

MK (42) warga Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan barang bukti sepeda motor merk Thunder warna biru dan BBM jenis premium sebanyak 280 liter yang termuat dalam delapan jurigen.

SL (44) warga Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dengan barang bukti sepeda motor merk Thunder warna hitam dan BBM sebanyak 210 liter yang termuat dalam tujuh jurigen.

Terakhir tersangka berinisial SP (31) warga Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola dengan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty, BBM jenis premium sebanyak 25 liter yang termasuk dalam satu buah jurigen dan BBM jenis solar sebanyak 330 liter yang termuat didalam 11 jurigen.

Baca juga=Damai Mediawan nahkodai AMPI Banjarmasin

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kemudian dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 huruf B dan D tentang minyak dan gas bumi,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor:Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait