Pengedar Diciduk di Depan Komplek Citra Garden

PELAKU NARKOTIKA - Saudy (38) bersama barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba, Polresta Banjarmasin (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – H. Saudiansyah alias Saudy (38) warga Jalan Pekapuran B Laut, Gang Nangka RT 15, Kelurahan Pekapuran Laut, Kota Banjarmasin, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi akibat perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika, Jumat (16/8) Lalu.

Baca juga=Dandim1007/Banjarmasin Bergeser

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian, Kasat Reserse Narkoba, Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, melalui Kanit Idik II, Ipda Jody Dharma, Selasa (20/8) mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pertama di Jalan A Yani Km 6,5 tepatnya di Komplek Citra Garden, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan pengembangan kasus perkara sebelumnya, diperoleh informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika, di TKP,” terang Jody.

Sebelumnya, pelaku sudah diikuti oleh petugas saat melintas di kawasan Terminal Km 6, sesampainya di TKP terlihat tersangka ingin melakukan transaksi narkotika.

“Melihat pelaku ingin melakukan transaksi, segera kami lakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” ucap Jody.

Dari hasil penggeledahan, didapati dua paket sabu-sabu siap edar, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dilakukan penggeledahan kembali dirumah tersangka.

“Sesampainya di TKP kedua yaitu rumah tersangka, kembali kami temukan 12 paket yang diduga sabu beserta 19 butir ekstasi warna biru bentuk tulip,” ungkap Jody.

Disebutkannya, total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita 14 paket sabu seberat 61,40 Gram serta 19 butir ekstasi.

“Kini pelaku bersama barang bukti haramnya digelandang ke Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga=Dandim1007/Banjarmasin Bergeser

“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang laknat tersebut,” demikian Kanit Idik II, Sat Res Narkoba, Polresta Banjarmasin, Ipda Jody Dharma.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait