Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Tabalong

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota Polres Tabalong menangkap seorang pria warga Kecamatan Murung Pudak berinisial MS (34) karena diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang anak dibawah umur.

Baca juga=Satpol PP Banjarmasin kekurangan Dana Operasional

Bacaan Lainnya

Sebut saja korban Mawar (7) bukan nama sebenarnya, ia adalah seorang pelajar yang juga seorang warga Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono membenarkan bahwa telah berhasil menangkap pelaku dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatannya sudah kami amankan dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” Ucap Kapolres Tabalong, Kamis (8/8).

MS ditangkap oleh petugas pada Senin 5 agustus 2019 lalu, penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Polsek Murung Pudak di bawah pimpinan Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.

“Hasil dari pemeriksaan awal kejadian terjadi pada hari minggu 4 Agustus 2019 lalu dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali,” Ungkap AKBP Hardiono.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas hingga saat ini antara lain satu lembar baju anak-anak berwarna putih, satu lembar celana anak-anak berwarna putih, satu lembar celana dalam anak-anak berwarna kuning dan satu lembar celana dalam dewasa berwarna hijau.

Baca juga=Satpol PP Banjarmasin kekurangan Dana Operasional

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana penjara.

Penulis: Krisna
Editor:Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait