KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Rugiat alias Jamal (27) yang tinggal di Jalan Nyai Indu Tuntun RT. 004 Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, sempat kaget setelah mendapati kakaknya, Arif alias Abun dalam keadaan tergeletak bersimbah darah, dengan luka bacok pada bagian kepala, bahu sebelah kanan dan tangan kanan.
Baca juga=40 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas ditetapkan
Kondisi Abun kakaknya tersebut saat ditemukan sudah meninggal dunia di TKP, di sekitar Warung Mama Ipin Desa Mantangai Hilir RT 08, Kecamatan Mantangai. Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/8) Pukul 19.30 WIB.
Menemukan kakaknya Abun dalam kondisi Telah Meninggal Dunia (TMD), Rugiat segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mantangai dan langsung di respon Kapolsek bersama anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi lalu mengumpulkan data dan mengejar pelaku, yang melakukan penganiayaan terhadap korban Abun, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Selang beberapa waktu, petugas Polsek Mantangai, dengan berdasar data yang diperoleh serta keterangan para saksi, berhasil mengamankan MK yang berdomisili di Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan Arif alias Abun hingga meninggal dunia.
Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kapolsek Mantangai AKP Feriza Winata Lubis membenarkan adanya kasus penganiayaan di malam hari raya yang terjadi sekitar pukul 19.30 Wib di Desa Mantangai Tengah. “Terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yaitu satu buah sandal jepit, satu buah badik pendek dan topi yang sudah diamankan bersama diduga pelaku Micky,” ujar Kapolsek Mantangai AKP Feriza Winanda Lubis.
Baca juga=40 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas ditetapkan
“Sementara bersama dngan anggota kita mendalami kasusnya, latar belakang penganiayaan serta hal lainnya. Pasal yang dikenakan pasal 338 KUHPidana,” tambahnya lagi.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store