Kedapatan Simpan Sabu, Pengangguran Diringkus Polisi

Banjarmasin, Kalselpos.com – Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, pada selasa 6 Agustus 2019 lalu.

Baca juga=Damai Mediawan nahkodai AMPI Banjarmasin

Pelaku tersebut berinisial RH alias Rudi (48) warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Bawang Putih I RT 67 RW 02 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. pria yang diketahui sehari harinya tidak berkerja tersebut kedapatan menyimpan sabu-sabu di kediamannya oleh petugas.

“Berdasarkan informasi, dikatakan pelaku suka melakukan transaksi narkoba, jadi kami periksa dan geledah rumah pelaku dan mendapati sejumlah barang bukti sabu-sabu,” Ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, Selasa (13/8).

Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak dua paket sabu sabu dengan berat 0,49 gram berada di lantai kamar kediaman pelaku.

Kombes Pol Wisnu mengatakan pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Baca juga=Damai Mediawan nahkodai AMPI Banjarmasin

“Atas perbuatannya Rudi dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, ” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor:Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait