Sejumlah perwakilan warga Jalan Alalak Utara tembus Perumnas RT 44 depan Komplek Raga
Samudera dan Raga Banua, Kecamatan Banjarmasin Utara, menyampaikan keberatan
memprotes terhadap aktivitas penumpukan dan penjualan pasir di sekitar tempat tinggalnya
=========================
BANJARMASIN, K.Pos – Protes itu disampaikan warga dengan mendatangi Kantor DPRD Kota
Banjarmasin, yang diterima Ketua Komisi I, HM Yamin, Kamis (22/8) kemarin.
“Kami sangat keberatan atas adanya usaha penumpukan dan penjualan pasir di sekitar tempat
tinggal kami, karena selain menimbulkan kebisingan tapi juga berdampak pada polusi udara
akibat debu pasir,” ujar Mimiek Hendayati, salah seorang juru bicara perwakilan warga.
Baca juga=Dandim1007/Banjarmasin Bergeser
Menurutnya, aktifitas penumpukan dan penjualan pasir itu, baru beberapa bulan beroperasi di
kawasan itu. Sebelumnya lokasi itu sebagai tempat penumpukan kayu galam ini, dan ini juga
membuat sejumlah bangunan rumah warga mengalami retak.
“Sebab bongkar muat pasir dilakukan dengan menggunakan alat berat. Akibatnya sejumlah
rumah warga sekitar terutama yang berdekatan mengalami getaran,” ungkapnya.
Dampak lain akibat adanya penumpukan dan penjualan pasir ini bebernya, sering kali
membuat arus lalulintas sekitar macet, sebab ruas jalan sudah relatif sempit hanya sekitar
empat meter.
Warga tambahnya, menduga tempat usaha penumpukan dan penjualan pasir tersebut tidak
mengantongi izin lingkungan dan izin lainnya. Sebab tanpa ada persetujuan warga sekitar.
“Persetujuan penumpukan pasir diberikan, hanya melalui Ketua RT,” sebutnya.
Sejauh ini aku Mimiek, protes warga ini sudah dimusyawarahkan antara warga baik dengan
pemilik penumpukan pasir serta pihak trantib kecamatan setempat, namun sampai sekarang
belum ada penyelesaian .
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin berjanji, segera menindaklajuti masalah ini
dengan memanggil instansi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga=Dandim1007/Banjarmasin Bergeser
“Insyansi yang nanti kami minta kalrifikasi diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, Badan
Perizinan, Kecamatan, Satpol PP dan pihak Kelurahan setempat. Untuk mengetahui akar
persoalan yang solusi terbaik yang bisa dilakukan,” ujar HM Yamin.
Penulis :Aspihan zain
Penanggungjawab : SA.Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store