BATULICIN, Kalselpos.com – Memasuki musim kemarau saat ini sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolsek Mantewe, Iptu Wahyudi galakkan sosialisasi kepada warga masyarakat Mantewe tentang bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan bagi lingkungan.
Baca juga=Berhasil atasi Banjir dan Kekeringan, Desa Batulicin Irigasi masuk Verifikasi Kampung Iklim
Terlebih di Kecamatan Mantewe yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Masyarakat diberikan pengetahuan hukum yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan yaitu UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia memberitahukan bahwasanya setiap orang dilarang melakukan pembakaran lahan. Ancaman terhadap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Serta denda paling sedikit Rp 3.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- .
Selain menjelaskan tentang hukum pidana dari pembakaran lahan, Iptu Wahyudi juga membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga=Berhasil atasi Banjir dan Kekeringan, Desa Batulicin Irigasi masuk Verifikasi Kampung Iklim
“Saya berharap dengan imbauan serta maklumat yang diberikan, kesadaran masyarakat akan lebih tinggi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan, yang akan berdampak bagi lingkungan serta kesehatan makhluk hidup,” tandasnya.
Penulis: Syahriadi
Editor: Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store