Kadis ESDM Kalteng Dipanggil KPK

JAKARTA,Kalsel pos.com-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan dan anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Fraksi PDIP Agus Seruyantara serta PNS Pemkab Kotawaringin Timur Sarkuni dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga=Polda Kalsel Ungkap Pengedar Jaringan Jakarta di Kalsel

Bacaan Lainnya

Pemanggilan tiga saksi itu untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang membelit Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati tak menampik terkait pemanggilan tiga saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait IUP di Kotawaringin Timur dengan tersangka SH.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka SH,” ujarnya.

Perlu diketahui KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal Supian Hadi mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Baca juga=Polda Kalsel Ungkap Pengedar Jaringan Jakarta di Kalsel

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Penulis:Wandi/ant
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait