KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Upaya serius dalam mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ditunjukkan jajaran Polsek Kapuas Barat dipimpin oleh Kapolsek Ipda Eko Sutrisno SH, beserta Satreskrim Polres Kapuas.
Baca juga=Sejumlah Musisi galang Dana di Komplek Stadion Kapuas
Pat (50) seorang guru honor yang tinggal di Saka Mengkahai Kecamatan Kapuas Barat, diamankan Polsek Kapuas Barat, karena diduga menjadi pelaku pembakaran lahan.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kabag Ops Polres Kapuas, AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Sony Restu Anugerah, Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Sutrisno, dan Sekretaris BPBD Riza Fahlevi, dalam press release penangkapan terduga pembakar lahan mengungkapkan, peristiwa pembakaran lahan itu diduga sebelumnya sudah direncanakan pada hari Sabtu, 3 Agustus sekitar pukul 17.00 Wib. Pelaku membakar lahan untuk berladang lalu memadamkan pukul 19.00 Wib dan dikira sudah padam, tetapi ternyata tidak.
“Saat menyadap karet terduga meliat api meluas, sekitar hampir 2 hektar, bersamaan dengan itu patroli dari Polsek Kapuas Barat melihat lahan yang terbakar,” ujar Kabag Ops Iqbal Sangaji, Selasa (6/8) pukul 10.00 WIB bertempat di Mapolres Kapuas Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas.
AKP Iqbal Sangaji menyebutkan, kalau terduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan. Walaupun itu lahan sendiri, tapi efek dari pembakaran yang dilakukannya bisa membuat pencemaran dan sudah jelas ada larangan.
“Ini melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2003 pasal 25 ayat (1) pasal 2 ayat (1) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, setelah mendengar keterangan saksi serta pengakuan pelaku, maka terduga akhirnya diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 4 korek api, dan tersangka diancam hukuman sekitar 4 tahun, dan ini adalah efek jera nantinya untuk menangani kasus tentang Karhutla ini,” tambah Iqbal lagi.
Baca juga=Sejumlah Musisi galang Dana di Komplek Stadion Kapuas
“Tidak ada tolerir untuk masalah pembakar lahan atau hutan. Ini upaya menanggulangi dan pencegahan,” tegasnya.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga