Dewan dipastikan Tuntaskan Prolegda hingga Akhir Jabatan

PARIPURNA – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, dalam pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah.(dokumen)
Sampai saat ini hanya tersisa dua Raperda yang masih dalam tahap pembahasan, yakni Raperda
Pembangunan Kawasan Industri dan Raperda perubahan Kedua atas Perda No 12/2013 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
===========================
BANJARMASIN, K.Pos – Seluruh Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banjarmasin yang menjadi
tugas para anggota dewan periode 2014-2019, dipastikan dapat diselesaikan tanpa harus meninggalkan
pekerjaan rumah bagi anggota DPRD Banjarmasin periode 2019-2021, yang akan dilantik pada 8
September 2019 mendatang.
Kabag Perundangan Sekretariat DPRD Banjarmasin, Ari Yani mengungkapkan, sampai saat ini hanya
tersisa dua Raperda yang masih dalam tahap pembahasan, yakni Raperda Pembangunan Kawasan
Industri dan Raperda perubahan Kedua atas Perda No 12/2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Kemudian satu Raperda yang sudah finalisasi dan tinggal diparipurnakan, yakni Raperda Perubahan Atas
Perda No 17/2012 tentang Retribusi Tempat Minuman Beralkohol.
“Saya berharap tiga Raperda itu sudah diparipurnakan Agustus 2019 ini,” katanya, di ruang kerjanya,
Selasa (6/8).
Sedangkan sisanya sudah diparipurnakan dan dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Kalsel.
Pihaknya menyebut, dari sekian usulan legislasi, yang memakan proses agak lama yakni Raperda
Kawasan Indsustri, sebab payung hukumnya masih baru dan perlu ekspose ke Diperindag Kalsel.
Walau demikian, ia optimis sebelum masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2014-2019
berakhir September nanti, dua Raperda tersebut bisa dirampungkan.
Penulis : Aspihan zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait