Akar Bajakah Dilarang “Terbang” Keluar Kalteng

PALANGKA RAYA,Kalselpos.com– Viralnya akar bajakah kini mulai berimbas, untuk pengiriman paket herbal yang digadang-gadang memiliki khasiat untuk penyakit kanker ini sejumlah layanan penitipan barang menolak pengiriman terutama pengiriman lewat udara.

Baca juga=Poltekes Palangkaraya gelar Sosialisasi Germas

Bacaan Lainnya

Idan alah satu karyawan JNE express di Jalan Seth Adji, membenarkan adanya pelarangan akar Bajakah tidak dapat dikirim untuk semetara waktu.

“Ya sejak sore (Jumat 16 Agustus 2019) ada larangan paketan berisi akar Bajakah tidak bisa di kirim melalui jalur udara, karena pihak Bandara Tjilik Riwut melarangnya,” katanya.

Idan menjelaskan, larangan tersebut berlaku dari Jumat 16 Agustus 2019 informasinya karena adanya instruksi dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta sejumlah instansi yang siang itu mendatangi pihak Bandara Tjilik Riwut dan kantor Karantina.

Dengan adanya hal tersebut, maka pihak JNE express tidak menerima sementara paket pengiriman milik masyarakat yang didalamnya berisikan obat yang dipercaya dapat menyembuhkan penyakit kanker tersebut.

Namun, untuk paketan milik masyarakat yang berisi akar Bajakah yang sudah terlanjur diterima pihak JNE, pihaknya tetap akan mengantarkan paketan sesuai ke tujuan.

“Hanya saja tidak melalui jalur udara, melainkan bisa melalui jalur lain yakni menggunakan jalur kapal laut,” ucapnya.

Sejumlah warga Kota Palangka Raya mengaku tidak bisa mengirim obat tradisional tersebut lewat layanan jasa penitipan barang.

Terang saja hal ini menuai kecaman warga lantaran menilai aturan sepihak dari pemerintah provinsi, terkait melarang pengiriman obat tradisonal berupa akar Bajakah melalui jasa pengiriman yang ada di daerah itu.

Agus warga Tangkiling Kecamatan Bukit Batu mengatakan , paketan miliknya yang berisi akar Bajakah tidak bisa dikirim melalui jasa pengiriman JNE express.

“Kalau memang melarang warga membawa keluar akar Bajakah ini, seharusnya pemerintah provinsi (pemprov) harus peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) maupun imbauan untuk bisa melarang mengenai hal itu,”keluhnya.

Ditambahkannya, sehingga warga bisa mengetahui secara jelas dan memakluminya.

Dengan adanya larangan tersebut, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan Gubernur Kalteng yang dianggapnya arogan terhadap hal ini. Padahal obat penyembuh penyakit kanker ini belum resmi dipatenkan secara legalitasnya.

Namun, dengan adanya larangan dari pemprov setempat, pihaknya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak sehingga harus merelakan tumbuhan obat tersebut dibawa pulang kembali ke rumah.

Warga lainnya, Rusdiah mengatakan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya juga tidak sepenuhnya menyalahkan pemprov.

Baca juga=Poltekes Palangkaraya gelar Sosialisasi Germas

“Mungkin niat pemrov baik dalam melindungi hasil temuan rahasia terbesar alam yang dimiliki Kalteng, namun hanya saja perlu adanya regulasi baik itu perwali maupun perbup atau imbauan kepada warga Kota Palangka Raya dan sekitarnya untuk mengetahui alasan pelarangan tersebut, sehingga tidak terkesan atau dinilai terburu-buru dalam memutuskan sebuah kebijakan kongkret,” katanya.

Penulis:Wandi/ant
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait