Polsek Kapuas Tengah bekuk Pasangan Pemilik Sabu

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Anggota Polsek Kapuas Tengah menggerebek sebuah rumah di Jalan Pelajar RT 02 Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, yang merupakan tempat tinggal Rusmiati atau Mama Lala, Kamis (29/8) sekitar pukul 23.00 Wib.

Baca juga=Sulit capai Titik Api, BPBD Kapuas gunakan Water Booming

Bacaan Lainnya

Di tempat itu, petugas mengamankan Edy Chandra (35), warga Desa Merapit, Kecamatan Kapuas Tengah, bersama Wanita pemilik rumah Rusmiati (32), yang biasa dipanggil Mama Lala. Keduanya diduga pemilik dan pengguna barang haram jenis sabu.

Bersama mereka didapati barang bukti 3 paket plastik clip yang berisi kristal bening yang diduga sabu, berikut  1 alat hisap ( bong) serta 1 botol suplemen CDR, 1 pipet kaca, 1 tas merk Polo Army warna abu abu, dan sejumlah uang.

Kapolsek Kapuas Tengah,  Iptu Catur Winarno, Sabtu (31/8) membenarkan peristiwa diamankannya pemilik atau pengguna narkotika jenis sabu,  ini berkat informasi masyarakat. “Kita berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas terkait pengamanan diduga pelaku penyalahgunaan jenis narkotika ini,” ungkap Kapolsek Kapuas Tengah.

Baca juga=Sulit capai Titik Api, BPBD Kapuas gunakan Water Booming

Kemudian Iptu Catur Winarno menerangkan pasal yang dikenakan yaitu terkait Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait