Walikota ditanya Soal Keberhasilan Larangan Kantong Plastik

LARANGAN PLASTIK - Peserta dari Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) (Indonesia) mempertanyakan, bagaimana cara Pemko Banjarmasin menerapkan regulasi larangan kantong plastik, hingga semua ritel dan toko modern menuruti.(istimewa)

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memaparkan materinya tentang pelarangan penggunaan kantong
plastik, dalam kegiatan Civic Engagement 4.0 International Forum, di Hotel Sunan, Solo, Jateng
=================================
BANJARMASIN, K.Pos – Saat sesi tanya jawab dibuka, salah seorang peserta berasal dari Indonesian
Consortium for Religious Studies (ICRS) (Indonesia) mempertanyakan, bagaimana cara Pemko
Banjarmasin menerapkan regulasi tersebut, hingga semua ritel dan toko modern menurutinya.

Baca juga=Modus baru Pengiriman miras Ilegal ke Banjarmasin

Bacaan Lainnya

Mendapatkan pertanyaan tersebut, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai pun menjawabnya
dengan singkat bahwa, ia bersama seluruh aparatur Pemko Banjarmasin tidak pernah memberikan
sanksi apapun kepada para pemilik ritel dan toko modern yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Menurutnya, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan Pemko Banjarmasin lantaran, regulasi yang
dikeluarkan hanya berupa Perwali bukan Perda.

“Bila ada yang melakukan pelanggaran saya hanya bilang tolong didukung pemerintah kota. Saya tidak
pernah memberikan sanksi, tapi tahun depan ketika akan memperpanjang izin, akan saya evaluasi,”
ucapnya, Kamis (22/8).

Perwali nomor 18 tahun 2016 itu, jelasnya, efektif berlaku sejak 1 Juni 2016. Sejak diberlakukannya
regulasi tersebut, hingga saat ini, cukup banyak somasi, gugatan, dan protes dari berbagai pihak yang
ditujukan kepada Pemko Banjarmasin.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen dan konsisten untuk tetap menerapkan aturan
tersebut. “Kami ingin melaksanakan sungguh sungguh aturan tersebut. Ini dilakukan karena Kota
Banjarmasin merupakan wilayah sungai pasang surut, jadi tidak ada pilihan lain,” katanya.

Selain somasi dan gugatan, dampak lain yang ditimbulkan akibat diberlakukan Perwali tersebut bagi
masyarakat Kota Banjarmasin adalah berubahnya pola pikir masyarakat.
Bila sebelumya berbelanja di ritel dan toko modern mendapatkan kantong lastik, kini saat berbelanja
mereka harus menyediakan sendiri tempat untuk menampung barang belanjanya.

Sementara, terkait pengganti kantong plastik, pemerintah daerah pun telah memberikan solusinya yakni
dengan cara menghidupkan kearifan lokal berupa mensosialisasikan penggunaan bakul purun.

Baca juga=Modus baru Pengiriman miras Ilegal ke Banjarmasin

“Kami sudah menghidupkan kearifan lokal itu. Dahulu ibu-ibu di Banjarmasin bila berbelanja selalu
memakai bakul purun. Nah penggunaan bakul purun ini kami hidupkan lagi. Selain ramah lingkungan
juga memberikan nilai tambah bagi UMKM pembuat bakul purun,” ujarnya
Tak hanya itu, penggunaan bakul purun sebagai pengganti kantong plastik ini pun juga telah mendapat
apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Pemko Banjarmasin juga mendapatkan insentif
dari pemerintah pusat setelah menerapkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik.

Penulis: Fudail/rel
Penanggungjawab: SA Lingga

 

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait