Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Pelabuhan

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sebanyak 167 botol minuman keras (miras) ilegal siap edar di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil disita oleh Jajaran Unit Ranmor Ditreskrimum, Senin 5 Agustus 2019 lalu saat sedang berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Baca juga=TP PKK Tanbu Ikuti Bimtek Dasawisma di Banjarmasin

Bacaan Lainnya

Selain menyita sejumlah botol miras petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial TBS (50) warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan TS (56) warga Jalan Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Diduga kedua pelaku menjual minuman keras ilegal di Jalan Nagasari Banjarmasin Tengah,” Tutur Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (6/8).

Kabid Humas Polda Kalsel menerangkan bahwa dari pelaku TBS polisi menyita 106 botol minuman keras ilegal sedangkan dari pelaku TS petugas menyita sebanyak 61 botol minuman keras ilegal siap untuk diedarkan atau diperjualbelikan.

“Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Polda Kalsel akan menindak tegas kepada siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” Ucap Kombes Pol Mochamad Rifa’i menegaskan.

Baca juga=TP PKK Tanbu Ikuti Bimtek Dasawisma di Banjarmasin

Pelaku TBS dan TS kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait