Polda Amankan 100,5 Gram Sabu-sabu

BARANG BUKTI - barang bukti sabu-sabu yang diamankan dikediaman pelaku Citra (34) Jalan HKSN, Komplek Surya Gemilang, RT 19 RW 02, Kecamatan Banjarmasin Utara (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Kamis 1 Agustus 2019 Lalu.

Tiga orang tersangka tersebut, Citra (34) warga Jalan HKSN, Komplek Surya Gemilang Kecamatan Banjarmasin Utara.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Dagangkan burung Julang Emas Pemuda Kotabaru diadili di Banjarmasin

Tersangka kedua, Novi (27) warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari pelaku Citra (34).

Sedangkan pelaku yang ketiga, Idris (28) warga Jalan Belitung Darat, Gang Melati RT 27 RW 02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Penangkapan bermula ketika, Novi (27) tertangkap tangan oleh petugas ketika ingin menjual satu paket sabu-sabu.

Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka.

Dan tersangka, mengarahkan bahwa benda haram tersebut didapati dikediaman pelaku Citra (34).

Disaat petugas sedang melakukan penggeledahan dirumah Citra (34), datang Idris (28), untuk membeli sabu yang diakuinya disuruh oleh seseorang.

Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, melalui Kasubdit 3 Direktorat Narkoba, Kompol Diaz Sasongko, Minggu (4/8) membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Baca juga=Dagangkan burung Julang Emas Pemuda Kotabaru diadili di Banjarmasin

“Dari ketiga pelaku kita amankan barang bukti dengan total keseluruhan sabu-sabu seberat 100,5 Gram, beserta satu unit timbangan digital,” ungkapnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait