Pemprov Vs DPRD Kalsel bahas KUPA dan PPAS

TAPD bersama Banggar dewan ketika rapat di gedung DPRD Prov Kalsel


BANJARMASIN, Kalselpos.com
– Rapat banggar terkait rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2019 dan PPAS APBD TA 2020 bertempat di gedung DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (1/8), dipimpin langsung Ketua tim TAPD Sekretaris Daerah serta Ketua Banggar.

Baca juga=Dagangkan burung Julang Emas Pemuda Kotabaru diadili di Banjarmasin

Bacaan Lainnya

Struktur APBD perubahan 2019 yaitu menyampaikan perubahan dari sisi pendapatan serta perubahan belanja tidak langsung, sedangkan arah dan kebijakan belanja langsung dalam rancangan KUPA. Selanjutnya Rancangan PPAS Perubahan APBD Provinsi Kalsel TA 2019 disampaikan oleh jajaran Bappeda, yaitu :

1. Pendapatan
– Semula (Murni) Rp 6.966.945.852.547,-
– bertambah Rp 130.152.986.468,-

Jumlah setelah perubahan
Rp7.097.098.839.015,-

Dengan rincian:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp1.523.873.668,-(0,04%) dari Anggaran murni Rp 3.647.605.585.547,- menjadi Rp 3.649.129.459.215,- (perubahan disebabkan adanya kenaikan retribusi daerah sebesar Rp 7.532.296.000,00, kenaikan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 22,701.577.668,00 dan adanya rasionalisasi pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dari penerimaan dividen Bank kalsel RP 28.710.000.000,00)

b. Dana Perimbangan bertambah sebesar Rp114.535.612.800,- (3.55%) dari Anggaran murni Rp 3.224.821.878,- menjadi Rp 3.339.357.490.800,- (perubahan disebabkan adanya penambahan perhitungan kurang salur sesuai PMK walaupun nantinya akan diperhitungkan juga lebih salurnya secara bertahap.)

c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp 14.093.500.000,- (14,91%) dari Anggaran Murni sebesar Rp 94.518.389.000,- menjadi 108.611.889.000,- (perubahan disebabkan rasionalisasi penerimaan dari jasa alur dan pendapatan dari IPDMIP

2. Belanja
– Semula (Murni) Rp 7.031.945.852.547,-
– Bertambah Rp 555.452.625.543,-

Jumlah setelah perubahan
Rp 7.587.398.478.090,-

Dengan rincian perubahan khusus untuk belanja tidak langsung adalah sebagai berikut:

a. Belanja Pegawai yang semula dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp 1.490.114.123.893,- turun sebesar
Rp 45.865.894.242 (3,08%) menjadi Rp 1.444.248.229.469,- pada Perubahan 2019.

b. Belanja Hibah tidak ada perubahan sama dengan Anggaran murni sebesar Rp 691.451.387.000,-
c. Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten dan Kota terdapat kenaikan sebesar Rp 312,656.374.742,- (24,02%) dari anggaran semula sebesar Rp1.301.877.434.000, – menjadi Rp1.614.533.808.742,-

d. Belanja Tidak Terduga yang semula dianggarkan sebesar Rp 6.000.000.000,- naik menjadi Rp 8.000.000.000,- (33,33%) menjadi Rp 8.000.000.000,-

3. Pembiayaan :
– Penerimaan Pembiayaan (Murni)
Rp 65.000.000.000,-
– Selisih lebih Rp 575.299.639.075,-

Jumlah setelah perubahan
Rp 640.299.639.075,-
Terdiri dari silpa sebesar
Rp 640.299.639.075 naik sebesar
Rp 575.299.639.075 (885,08%) dari murni Rp 65.000.000,-

– Pengeluaran Pembiayaan (MURNI)
bertambah Rp150.000.000.000,-

Jumlah setelah perubahan
Rp150.000.000.000, dikarenakan adanya pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 yang saat ini Perdanya dalam proses akhir.

Adapun dari segi pendapatan dan belanja tidak langsung dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Provinsi Kalsel TA 2020 yaitu :

1.Pendapatan sebesar
Rp6.937.906.643.572,-

Terdiri dari:

d. PAD sebesar Rp 3.706.299.987.572,00 (1,61%) (Rp 58.694.402.025,00) dari anggaran 2019 Rp 3.647.605.585.547,- kenaikan ini berasal dari kenaikan pajak daerah sebesar Rp 124.533.360.000,00, pendapatan retribusi sebesar Rp 5.873.923.000,00, adanya reasionalisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari penerimaan dividen BUMD turun sebesar Rp 14.791.352.0009,00 dan lainnya PAD yang sah turun sebesar
Rp 56.921.528.975,00 dari penerimaan denda pajak.
a. Dana Perimbangan sebesar
Rp 3.103.091.167.000 turun (3,77%)
Rp 121.730.711.000,00 dari anggaran 2019 sebesar Rp 3.224.821.878,00 hal ini disebabkan belum dianggarkann
[11.31, 3/8/2019] k.pos aspihan zain: a. Dana Perimbangan sebesar
Rp 3.103.091.167.000 turun (3,77%)
Rp 121.730.711.000,00 dari anggaran 2019 sebesar Rp 3.224.821.878,00 hal ini disebabkan belum dianggarkannya penerimaan dari DAK tahun 2020, sedangkan tahun 2019 DAK yang sudah dianggarkan sebesar
Rp 406.757.181.000,00

b. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 128.515.489.000,00 (35,97%) ( Rp.33.997.100.000,00) dari anggaran 2019 sebesar
Rp 94.518.389.000,00 kenaikan tersebut berasal dari penerimaan hibah sebesar Rp 4.850.100.000,00 dan penerimaan dari IPDMIP sebesar
Rp 29.147.000.000,00

2. Belanja sebesar
Rp 7.287.906.643.572,- dan khusus untuk Belanja tidak langsung sebesar
Rp 4.106.544.934.440,-:

a. Belanja pegawai naik sebesar
Rp 261.774.695.347,- karena adanya rencana kenaikan TPP sesuai beban kerja yang direkomendasikan oleh KPK pada tahun 2020

b. Belanja hibah naik sebesar
Rp 194.008.636.000,- dalam rangka mengakomodir dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

c. Belanja bagi hasil kepada Kabupaten/Kota naik sebesar
Rp 159.182.663.200,- yang perhitungannya berdasarkan jumlah persentase sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Untuk belanja bantuan keuangan kepada parpol dan belanja tidak terduga sama dengan tahun 2019 Sebesar
Rp 2.135.995.000,- dan sebesar Rp.6.000.000.000,-

3. Pembiayaan :
– Penerimaan pembiayaan
Rp 350.000.000.000,-

Terdiri dari Rp SiLPA yang diperkirakan sebesar Rp 200.000.000.000,- dan pencairan dana cadangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubenur tahun 2020 sebesar Rp150.000.000.000,00

Baca juga=Dagangkan burung Julang Emas Pemuda Kotabaru diadili di Banjarmasin

– Pengeluaran pembiayaan Rp 0,-
Dengan demikian terdapat selisih pembiayaan (Pembiayaan Netto) sebesar Rp 350.000.000.000,- yang digunakan untuk menutupi defisit. Dari hasil pembahasan telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Banggar dan TAPD) terhadap APBD Perubahan 2019 dinyatakan akan ditetapkan pengesahannya yang akan direncanakan pada tanggal 5 Agustus 2019.

Penulis : Sidik Alfonso/Adv
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait