Wabup Ikut Musnahkan Barbuk Narkoba Jenis Sabu yang Digelar Polres HSS

MEMASUKAN- Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, memasukan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender.(Kominfo)

KANDANGAN, Kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad, ikut memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu dan obat sedian farmasi hasil tindak kejahatan, yang digelar oleh Polres HSS, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-73, Rabu (10/7) di Polsek Kandangan Kota.

MENJELASKAN- Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, menjelaskan hasil ungkap kasus saat pemusnahan barang buktik tindak kejahatan.(Kominfo)

Baca juga=Khatam Quran, Bupati Fikry Apresiasi Bank Kalsel Syariah‎ Kandangan

Bacaan Lainnya

Selain Wabup, juga ikuti memusnahkan barbuk hasil tindak kejahatan tersebut, Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, Kajari HSS, Sugeng Riyadi, Ketua MUI HSS, KH Riduan Basri yang didampingi Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, mengatakan, walaupun masa kerja Kasat Resnarkoba, AKP Mufid baru menjalani sepuluh hari kerja, namun sudah bisa mengungkap lima kasus perkara narkoba jenis sabu dengan lima tersangka sebanyak 42 paket dengan berat 39,81 gram.

MEMPERLIHATKAN- ‎Kasat Resnarkoba, Polres HSS AKP Mufid,‎ memperlihatkan barang bukti hasil tindak kejahatan saat pemusnahan barang bukti.(Kominfo)

Dikatakannya, selain kasus sabu, juga terjaring kasus sedian farmasi jenis Dextro dengan satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 600 butir.‎ “Untuk jumlah tersangka kasus narkoba dan obat sedian farmasi total enam tersangka, empat laki-laki inisial MR, NO, MT, AD, dan dua tersangka perempuan NH dan SA,” ujarnya.

Ia mengatakan, ‎pemusnahan barang bukti narkoba ini pertama kali dilaksanakan dan diawali dengan melakukan tes barang bukti narkotika dengan alat deteksi. “Pemusnahan barang bukti jenis sabu dalam blender dicampur dengan air deterjen, dan dibuang di tempat yang ditentukan,” ujarnya.‎

BERDIALOG- Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, berdialog dengan tersangka yang digelar oleh Polres HSS, saat pemusnahan barang bukti.(Kominfo)

Baca juga=Khatam Quran, Bupati Fikry Apresiasi Bank Kalsel Syariah‎ Kandangan

Kasat Resnarkoba, Polres HSS AKP Mufid, menambahkan, kronologi kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka NH, diamankan Senin (1/7) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan A Yani Km 5, Desa Sungai Raya Utara, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS. “NH merupakan pemasok narkotika jenis sabu, yang diedarkan  untuk wilayah di Kota Kandangan dan Barabai,” katanya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait