Terdakwa Penipu nasabah BNI divonis ‘Jumping’

DIVONIS ‘JUMPING’ – Terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, yang akhirnya divonis ‘jumping’ 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/7) kemarin.

JPU tuntut 3,5 Tahun, Hakim vonis 6 Tahun
Tri Yuni Rasnagiri (45), mantan karyawati senior di Bank BNI 46 Banjarmasin, yang menjadi terdakwa
dalam kasus dugaan penipuan uang nasabah senilai Rp8 miliar, divonis ‘jumping’ 6 tahun penjara
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang menyidangkannya, Senin (1/7)
kemarin.
=====================
BANJARMASIN, K.Pos – Vonis ‘jumping’ atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
tersebut, karuan membuat terdakwa terlihat kecewa berat, saat berada di kursi ‘pesakitan’ PN
Banjarmasin. Pasalnya, oleh JPU, Sunnah Lestari SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, terdakwa Tri
Yuni Rasnagiri, hanya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, oleh majelis hakim yang dipimpin Afandi Widarijanto SH, yang bersangkutan diganjar
hukuman selama 6 tahun penjara, atau lebih tinggi 2,5 tahun dari tuntutan JPU.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan jika terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar UU Perbankan yakni Pasal 49 huruf a dan b. Selain
itu, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp6 miliar atau subsidair tiga bulan kurungan
penjara.

Baca juga=Smart City Banjarmasin Pilar Smart People

Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan JPU, karena sebelum menuntut terdakwa
dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
"Hakim berbeda pendapat dengan JPU, dan dalam putusannya menjatuhkan pidana sebagaimana
pada dakwaan kedua, yakni tentang UU Perbankan, dan ini membuat kita akan melakukan upaya
hukum ke tingkat Pengadilan Tinggi, karena banyak bukti yang kita ajukan dikesampingkan," ucap
Hendra SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.
Sebelumnya, terdakwa Tri Yuni Rasnagiri yang tersandung kasus dugaan penipuan uang nasabah
Bank BNI, hanya diancam hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU.
Menurut JPU Sunnah Lestari, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan di persidangan sebelumnya,
menyatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 374
KUHP tentang Penggelapan.

Sekedar diketahui, terdakwa sendiri dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena
sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI, dengan jabatan manager marketing. Dan pada tahun 2017, ia
dipecat karena kasus yang menyeretnya ke PN Banjarmasin.
Karena terdakwa telah lama dan cukup dikenali para saksi, sehingga dengan mudahnya korban
percaya akan bujuk rayu terdakwa, sehingga uang miliaran rupiah raib.
Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan, sempat
dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan tersebut.
Dikatakan saksi korban di persidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa Tri Yuni
Rasnagiri, yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian
menjadi Deposito.

Baca juga=Smart City Banjarmasin Pilar Smart People

Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di
Bank BNI itu sebesar Rp8 miliar, dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 miliar dan Hj Syam Rp3 miliar.

Penulis: Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait