Sekongkol Bobol uang BSM senilai Rp18,5 M

JALANI PERSIDANGAN - Tiga orang ‘bos’ yang menjadi terdakwa kasus dugaan persekongkolan ‘pembobolan’ uang senilai Rp18,5 miliar di Bank Syariah Mandiri, saat menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (17/7) kemarin.(istimewa)

Tiga Bos jalani Persidangan
Tiga orang ‘bos’ yang menjadi terdakwa kasus dugaan persekongkolan ‘pembobolan’ uang senilai
Rp18,5 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Banjarmasin, Selasa (16/7) kemarin, menjalani
sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
——————————
BANJARMASIN, K.Pos – Pada sidang perdana dengan majelis hakim pimpinan Moch Yuli Hadi SH MH
itu, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Cahyono SH dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Ketiga terdakwa terdiri dari Arif Rahman, mantan kepala BSM Cabang Pembantu Antasari, Ukkas
Arpani, Dirut PT Borneo Aura Sukses (BAS) selaku peminjam modal, serta Daniel Beteng, Dirut CV
Rindu Alam selaku pembuat kapal tugboat.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

Ketiga terdakwa dituding telah melakukan persekongkolan dalam peminjaman dana senilai Rp18
miliar di Bank Syariah Mandiri.

Sebagaimana dalam dakwaan, ketiganya menjalankan peran masing – masing, sebelum mengajukan
pinjaman modal kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Lambung Mangkurat, dengan agunan fiktif.

Para terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan jaminan berupa kapal
(tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada. Ketiga pimpinan perusahaan itu bersekongkol
dalam memainkan perannya masing-masing.

Ada yang membuka suatu perjanjian kerjasama, kemudian ada oknum Bank Syariah Mandiri yang
mempermudah pencairan.

Arif Rahman sebelumnya bekerja sebagai mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Mandiri
Syariah Antasari, yang diduga telah melancarkan pengucuran dana itu, sedangkan yang menerima
dana pinjaman adalah Ukkas dan Daniel, yang melakukan pengurusan dokumen dan membuat kapal
tugboat fiktif.

Atas dakwaan JPU, ketiga terdakwa yang masing-masing di dampingi penasihat hukum masing –
masing, umumnya tidak mengajukan eksepsi
Sekedar mengingatkan, awal Januari 2019 lalu, Polda Kalsel melalui Unit Siber Direktorat Reserse
dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Dunia Maya
(PPUKDM), berhasil mengungkap kasus pembobolan bank bermodus pengajuan kredit fiktif dan
agunan fiktif, yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT BAS.

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

PT BAS sendiri melalui kredit bank yang didapat dengan cara memanipulasi dokumen persyaratan
pembiayaan, membuat kuitansi pembelian kapal fiktif, sekaligus menjaminkan agunan fiktif.

Penulis : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait