Sarjana Pendidikan, Nyambi Jual Sabu

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Seorang Sarjana Pendidikan yang harusnya di gugu dan ditiru layaknya seorang guru harus mendekam di tahanan Mapolda Kalsel akibat perbuatannya melakukan tindak pidana Narkoba.

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

Bacaan Lainnya

Pelaku, Hamidin alias Didin (31) berhasil dibekuk Subdit I Ditresnarkoba Kalsel di Jalan Ampera, Gang 20 RT 015, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (10/7/2019) yang lalu.

“Tersangka tertangkap tangan saat menyerehkan Narkotika jenis sabu, di toko miliknya kepada petugas yang menyamar,” terang Kabag Binopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Minggu (14/7).

Dijelaskan, penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika.

“Saat berhasil diaamankan, dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sabu-sabu bersama satu unit telepon genggam,” jelasnya.

Disebutkan, Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket Sabu-sabu dengan berat kotor 3,16 Gram.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti haramnya digelandang ke rumah tahanan Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengetahui dimana pelaku mendapatkan barang laknat tersebut,” tutupnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait