BANJARMASIN, Kalselpos.com – Terkait kasus penganiayaan akibat penganiyaan yang menyebabkan kematian di Sungai Lulut Jalan Veteran Gang Unsur yang diduga bermotif pembagian harta, pada Rabu 3 Juli 2019 lalu.
Diketahui kejadian tersebut memakan korban bernama Arbani alias Bani (47) karena dianiaya oleh keponakan dan iparnya sendiri, namun korban berhasil lolos ke depan gang rumahnya.
Baca juga=Banjarmasin Utara terus Berkembang dan Berinovasi
Kemudian para saksi melihat bahwa Korban sudah terduduk di kursi depan Gang Unsur dalam keadaan bersimbah darah dan mengalami 3 (tiga) mata luka dibagian tubuh, yaitu bagian pinggang perut sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan bagian sela jari jempol tangan kanan dan pelaku diketahui melarikan diri.
Selanjutnya Korban pun dibawa oleh Relawan BPK Putera Daha ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin guna mendapatkan pertolongan medis namun akhirnya Korban tetap harus dinyatakan telah Meninggal Dunia.
Setelah melakukan pengejaran sekitar 35 jam setelah kejadian anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) akhirnya dapat menangkap salah satu pelaku di Jalan Benua Hanyar Kelurahan Benua Hanyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis malam.
“Korban berhasil kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan pria berumur 24 tahun atas nama Fitriadi alias Ifit,” Terang Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat (5/7).
Baca juga=Banjarmasin Utara terus Berkembang dan Berinovasi
Atas perbuatannya yang melanggar hukum pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store