PDAM Barut minta Pelanggan taat Aturan

MUARA TEWEH, K Pos – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara menyebarkan selebaran mengenai larangan dan sanksi terhadap penggunaan air PDAM kepada seluruh masyarakat.

Direktur PDAM barito Utara, Ir Agus Surjanto mengatakan bahwa pihaknya menghimbau, pelanggan tidak diperkenankan menyalurkan air minum kepada yang bukan pelanggan PDAM.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Barut Tampilkan Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo

“Apabila terbukti melaknggar, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 2 Juta,” tegas Agus, Kamis (4/6/19).

Selain itu juga, kata dia, pelanggan tidak diperkenankan merubah atau memindah posisi water meter air dari tempat yang sudah ditetapkan.

“pelanggan juga tidak diperkenankan menimbun atau mengecor water meter air,” jelas Agus Surjanto.

Ditegaskannya pula, bahwa pelanggan juga tidak diperkenankan mengambil air tanpada melewati meter air. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda 5x 100 meter kubik.

“Selain itu juga, PDAM akan melakukan pemutusan terhadap saluran pelanggan tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga=Barut Tampilkan Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo

Apabila, lanjut dia, pelanggan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dan tidak melunasi denda sesuai pelanggaran. Maka pihak PDAM Barito Utara akan melanjutkan prosesnya secara hukum.

Penulis: Asli
Penanggungjawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait