Lewat spirit ‘Huma Betang’

BERDAMAI - Dua warga di Sei Paraya, Desa Saka Mangkahai, Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yang bertikai, usai berhasil didamaikan jajaran Polsek setempat, lewat spirit ‘Huma Betang’ atau Restorative Justice, yakni perdamaian di luar peradilan, Jumat (19/7) lalu. (istimewa)

Perselisihan antar dua warga Dituntaskan

————————————–

Bacaan Lainnya

KUALA KAPUAS, K.Pos – Dua warga di Sei Paraya, Desa Saka Mangkahai, Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yang bertikai berhasil didamaikan jajaran Polsek setempat, lewat spirit ‘Huma Betang’ atau Restorative Justice, yakni perdamaian di luar peradilan, pada Jumat (19/7) lalu.

Fakta itu setidaknya berhasil dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat, usai sebelumnya terjadi pertikaian antara Santo dengan Butung Triyani.

Baca juga=PN Kuala Kapuas Sosialisasi Zona Integritas dan berbagi Takjil

Dari hasil mediasi yang dilaksanakan, Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno SH beserta Kanit Binmas setempat, memberikan penjelasan  kepada kedua belah pihak  yang sedang berselisih paham, yakni antara saudara Santo, saudara Nanda dan saudari Butung Triyani.

Restorative justice pada prinsipnya merupakan suatu falsafah (pedoman dasar)  dalam proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musywarah dalam mencapai suatu keadilan, yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam hukum pidana tersebut, yaitu pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban tindak pidana (keluarganya), untuk mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati para pihak.

Restorative justice dikatakan sebagai falsafah dalam mencapai keadilan yang dilakukan oleh para pihak di luar peradilan, karena merupakan dasar proses perdamaian dari pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban (keluarganya), akibat timbulnya korban/kerugian dari perbuatan pidana tersebut.

Restorative justice sendiri mengandung prinsip-prinsip dasar, yang meliputi mengupayakan perdamaian di luar pengadilan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban tindak pidana.

Kemudian, memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk bertanggungjawab menebus kesalahannya dengan cara mengganti kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan. Termasuk, menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi antara pelaku dan korban, hingga tercapai persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Upaya penyelesaian masalah di luar pengadilan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan korban nantinya, diharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemeriksaan pelaku tindak pidana di pengadilan, dalam penjatuhan sanksi pidananya oleh hakim/majelis hakim.

Sehingga dapat diartikan, bahwa restorative justice adalah suatu rangkaian proses penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan, yang bertujuan untuk me-restore (memulihkan kembali) hubungan para pihak dan kerugian yang diderita oleh korban kejahatan, sekaligus dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi majelis hakim pengadilan pidana, dalam memperingan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku.

Restorative justice dalam ilmu hukum pidana harus bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan seperti sebelum terjadi kejahatan. Ketika ada orang yang melakukan pelanggaran hukum, maka keadaan akan menjadi berubah. Maka di situlah peran hukum untuk melindungi hak-hak setiap korban kejahatan.

Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.

Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Kenapa hal ini menjadi penting? Karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum pidana, dalam hal ini pelaku tindak pidana dan korban, untuk berpartisipasi aktif melakukan mediasi/musyawarah dalam penyelesaian masalah mereka di luar pengadilan. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum, yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum.

Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishment (penjatuhan sanksi pidana) tanpa melihat adanya restorative justice, yang telah dilakukan dan disepakati oleh para pihak

Pastinya, kegiatan mediasi oleh Polsek Kapuas Barat dalam penyelesaian perselisihan dan kesalahpahaman warga masyarakat di Kelurahan Mandomai, dengan pendekatan restorative justice, sama halnya dengansemangat kekeluargaan atau spirit ‘ Huma Betang’. Dengan semangat itulah tercipta perdamaian, saling pengertian dan tercipta hubungan harmonis di masyarakat.

Baca juga=PN Kuala Kapuas Sosialisasi Zona Integritas dan berbagi Takjil

Selama kegiatan mediasi tersebut berlangsung, sampai dengan selesai dan ahirnya disepakati antara kedua belah pihak  untuk berdamai, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan Damai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga menganggap perselisihan paham di antara  mereka dapat terselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh masing masing pihak, demikian Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Sutrisno SH.

Penulis   : Iwan Cavalera
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait