Jurnalis Kalteng Gelar Aksi Damai

PALANGKARAYA, kalselpos.com– Para jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka, Jumat (26/7).

Baca juga=Poltekes Palangkaraya gelar Sosialisasi Germas

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan media online yakni Arliandie dan Yundhi yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kordinator aksi Ririn Binti di sela-sela aksi mengatakan, pihaknya ingin mengingatkan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus dua jurnalis itu harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Ririn menyatakan bahwa kasus yang menimpa dua jurnalis tersebut terkait produk jurnalistik.
“Untuk itu, penyelesaiannya harus berdasarkan UU No.40/2019, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE,”ujarnya.

Perlu diketahui dua jurnalis tersebut
dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan besar swasta karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat mereka.

Baca juga=Poltekes Palangkaraya gelar Sosialisasi Germas

Terlapor menganggap pemberitaan kedua jurnalis tersebut menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

Penulis:Wandi/ant
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait