KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Satres Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan 35 klip plastik yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, berikut pemiliknya Hamka bin H Jumran (22) warga Kelurahan Anjir Pasar RT 04, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Baca juga=Pelaku Pembunuhan di Kapuas Tengah, tertangkap di Gunung Mas
Pelaku diamankan saat berada di rumah Halikin, Handil Cempaka Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (17/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Bersama dengan diamankannya Hamka dengan 35 klip plastik diduga Sabu dalam bentuk paket berat total 9,20 gram itu, juga diamanlan 1 pak plastik klip merk zip in, 1 buah kotak Hp merk Vivo Y81, 1 buah Hp merk Asus warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong botol kaca, 1 buah mancis warna merah dan uang tunai sebesar Rp925 ribu.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, membenarkan pelaku telah diamankan anggotanya di Handel Cempaka Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu siang pukul 14.30 Wib,
Baca juga=Pelaku Pembunuhan di Kapuas Tengah, tertangkap di Gunung Mas
“Untuk sementara barang bukti dan pelaku kita amankan di Polres, apabila ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kita informasikan kembali,” terang Iptu Suherman.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store