Hamka, Diamankan bersama 9,20 Gram Sabu

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Satres Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan 35 klip plastik yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, berikut pemiliknya Hamka bin H Jumran (22) warga Kelurahan Anjir Pasar RT 04, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Pelaku Pembunuhan di Kapuas Tengah, tertangkap di Gunung Mas

Pelaku diamankan saat berada di rumah Halikin, Handil Cempaka Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (17/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Bersama dengan diamankannya Hamka dengan 35 klip plastik diduga Sabu dalam bentuk paket berat total 9,20 gram itu, juga diamanlan 1 pak plastik klip merk zip in, 1 buah kotak Hp merk Vivo Y81, 1 buah Hp merk Asus warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong botol kaca, 1 buah mancis warna merah dan uang tunai sebesar  Rp925 ribu.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, membenarkan pelaku telah diamankan anggotanya di Handel Cempaka Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu siang pukul 14.30 Wib,

Baca juga=Pelaku Pembunuhan di Kapuas Tengah, tertangkap di Gunung Mas

“Untuk sementara barang bukti dan pelaku kita amankan di Polres, apabila ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kita informasikan kembali,” terang Iptu Suherman.

Penulis  : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait