H Dahri : “Hilangkan Stigma pilih Sekolah Favorite”

H Dahri

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik tingkat SMA dan SMK sederajat yang saat ini menyisakan permasalahan dilapangan, kondisi ini dikarenakan kurangnya sosialisasi informasi dari dinas pendidikan dan kebudayaan terkait dengan sistem zona dan prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

” Ya gejolak bagi orang tua murid ini dikarenakan kurangnya informasi sehingga menimbulkan persoalan,” ujar pengamat pendidikan, H. Dahri kepada Kalselpos Jumat (12/07) diruang kerjanya

Bacaan Lainnya

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

Ia menambahkan, secara sistematis maupun tekhnis PPDB dilapangan pihaknya sangat mendukung karena ini sebagai bentuk iplementasi dari aturan yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendigbud) tersebut karena tujuan awalnya agar adanya pemerataan belajar mengajar disetiap sekolah dan diharapkan agar akses setiap peserta didik (siswa/i) sedekat mungkin mengacu pada tempat tinggalnya

” Ya tujuannya bagus hanya saja iplementasi dilapangan ini sempat menimbulkan keresahan berujung kekecewaan,” terang Ketua Yayasan STIKIP PGRI Banjarmasin

Lanjut Dahri, dengan kondisi yang dirasakan saat ini jelas tidak ada lagi klasifikasi sekolah favorite maupun sebaliknya, artinya sambung mantan ketua PGRI ini, semua sekolah saat ini kualitasnya merata baik itu berstatus negeri maupun swasta, termasuk yang berada dipinggiran semua tidak ada perbedaan, pola pikir seperti ini yang perlu ditanamkan kepada setiap orang tua siswa.

” Orang tua murid ini masih banyak menilai sekolah favorit dan tidak, padahal dijamin saat ini kualitas sekolah itu sama tidak ada perbedaan,” beber Dahri

Dilain sisi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel, Yusuf Effendi mengungkapkan, selama pelaksanaan PPDB berjalan lancar meski ada sedikit permasalahan dilapangan namun hal itu bisa diatasi. Perlu diketahui masyarakat hal ini mengacu Permendigbud No. 51 Tahun 2018 berubah menjadi Permendigbud No. 20 Tahun 2019 dimana mengatur batas minimal 20% bagi calon peserta didik baru dikalangan keluarga kurang mampu (miskin)

” Untuk memenuhi target 20 persen bisa dibuktiktikan dengan menunjukkan KIP atau PKH,” kata Yusuf

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

Yusuf menambahkan, memang pelaksanaan PPDB tahun 2019 ini akan dievaluasi dengan segala kekurangan dan persoalan dilapangan, sehingga ditahun depan ketika pelaksanaan PPDB serupa bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih baik

” Ya ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan akan datang,” tutup Yusuf.

Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait