KANDANGAN, Kalselpos.com– AR alias Ego (31) warga Jalan Alalak Selatan, RT 06, RW 01, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, yang yang menjadi buron selama dua bulan kasus narkotika jenis sabu, dibekuk Satuan Narkoba, Polres Hulu Sungau Selatan (HSS) dan Polresta Banjarmasin, Jumat (19/7) sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Arjuna, Kelurahan Banjar Timur, Kota Banjarmasin.
Baca juga=HUT Kodam VI, Kodim 1003 Kandangan Baksos Peduli Mulawarman
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu, Minggu (21/7) mengatakan, Ego dibekuk atas kepemilikan 13 paket sabu-sabu seberat 7,2 gram, waktu penangkapan Satuan Narkoba, Polres HSS, di Complek Muara Banta Permai, RT 002, Kelurahan Kandangan, Kabupaten HSS, Jumat (17/5) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Saat dilakukan penangkapan Ego berhasil melarikan diri. Berselang dua bulan tersangka berhasil ditangkap di Banjarmasin, atas kerjasama Satuan Narkoba Polres HSS dan Polresta Banjarmasi,” ujarnya.
Baca juga=HUT Kodam VI, Kodim 1003 Kandangan Baksos Peduli Mulawarman
Saat ini, tersangka dan barang bukti sabu-sabu diamankan di Polres HSS, untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store