Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

PELAKU NARKOBA - Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Idit Aditya, bersama Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono saat memperlihatkan kedua pelaku

BANJARAMASIN , Kalselpos.com – Mapolsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ineks, Jumat 5 Juli 2019Lalu.

Tersangka Rahmat Iman alias Iman (35) yang keseharian nya bekerja sebagai buruh ini diketahui warga Jalan Prona IV, Gang Ridha, RT 035, RW 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Golden Banjarmasin Juarai Basket “Three On Three” HUT Bhayangkara ke 73

Pelaku kedua, Ahmad Riza Sayuti alias Riza (25), warga Jalan Prona III, Lokasi II, Gang Kaspul RT 025, RW 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Idit Aditya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono, Senim (8/7) mengatakan, keduanya tertangkap tangan di TKP, Jalan Prona IV, Gang Ridha RT35, RW02, Kelurahan Pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan,

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket sabu seberat 1,15 Gram, dan lima buti pil ineks warna orange berlogo panda sedang kristal bening diduga sabu berat 1,15 gram, lima butir pil ekstaski warna orange berlogo panda.

“Tidak hanya itu, Satu unit timbangan digital, dengan satu bungkus plastik klip beserta uang yang diduga hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp 2.310.000 juga kita amankan,” terang Ganev.

Kedua pelaku ini sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) Polsek Banjarmasin Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat, yang jenuh dengan aktifitas keduanya di TKP.

“Mendengar informasi tersebut segera kita kerahkan tim untuk meringkus kedua pelaku tersebut,” ungkap Ganev.

Baca juga=Golden Banjarmasin Juarai Basket “Three On Three” HUT Bhayangkara ke 73

Kini kedua Pelaku bersama barang bukti haramnya digelandang ke Mapolsekta Bamjarmasin Selatan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaYang,” pangkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait