Banjarmasin siap Deklarasikan “Kota Bebas Pasung”

DEKLARASI – Segenap pihak yang terlibat dalam rencana deklarasi Banjarmasin Bebas Pasung, menyatakan komitmen dan tekad untuk mewujudkan keinginan itu.(istimewa)

BANJARMASIN, K.Pos – Kota Banjarmasin akan mendeklarasikan diri sebagai Kota Bebas Pasung, yang
diyakini baru pertama kali di Indonesia. Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekan RI pada tanggal
17 Agustus 2019 mendatang.

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah awal, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama seluruh Camat, Lurah dan instansi
terkait menyatakan komitmennya dengan membubuhkan tanda tangan menjadikan kota berjuluk seribu
sungai ini Bebas Pasung.

Komitmen bersama itu, merupakan rangkaian dari pertemuan koordinasi Sinergitas Lintas Sektor,
Pelaksanaan Deklarasi Banjarmasin Bebas Pasung, yang merupakan program kesehatan jiwa, dari Dinas
Kesehatan Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (17/7).

Dari data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, hingga Bulan Juli 2019 jumlah Pasung di Bumi Kayuh
Baimbai tercatat 14 kasus. Dan paling terbaru kasus dugaan pasung itu terjadi di kawasan Banua Anyar.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat menyampaikan sambutan mengatakan, keinginan membebaskan
kota dari kebiasaan pemasungan manusia itu merupakan hal yang mulia.
Namun begitu, lanjutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus dilakukan
secara bersama-sama dan lintas sektoral.

“Tadi daftarnya sudah jelas, ada dinas-dinas terkait, kemudian ada aparat penegak hukumnya, kemudian
ada tenaga kesehatannya, para relawannya juga ada. Saya kira nanti yang paling berhadapan langsung
dengan situasi ini adalah para Lurah dan aparat RT dan RW di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

Mudah-mudahan, ucapnya, dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi
sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut.
“Saya betul-betul ingin agar hal ini bisa menjadi kerjasama dan koordinasi, karena ini tugas tambahan
dan tentu tanggung jawab kita, resikonya sudah tahu, ketika kita mendeklarasikan, jangan sampai ini
hanya sekedar deklarasi atau proklamasi saja,” harapnya.

Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, dasar hukum dideklarasikannya program bebas
pasung ini adalah UUD 1945, Pasal 28 G, ayat 2, dan pasal 28 I ayat 1, tentang hak untuk bebas dari
penyiksaan dan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.

Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat program tersebut adalah UU Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan Pasal 56, Pasal 146 ayat 2, Pasal 147 ayat 2, Pasal 148 ayat 1, dan Pasal 149 tentang
Perlindungan Pasien Dengan Gangguan Jiwa, Menghindari Pelanggaran Hak Asazi, Tetap Menghormati
Hak Asazi Penderita, Hak Yang Sama Sebagai Warga Negara Dan Gangguan Jiwa Wajib Mendapatkan
Pengobatan Dan Perawatan.

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

“UU Nomor 18 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 86 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja
melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan atau penyuruh orang lain untuk melakukan
pemasungan, penelantaran dan atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang
melanggar hak asazi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,”  ujarnya.

Penulis : Fudail/rel
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait