‘Ditindih’ kakak Ipar, pelajar 15 Tahun kaget

BERI KETERANGAN - Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya melalui KBO Satreskrim, Ipda Ma'rum, saat memberi keterangan pers di aula Polres setempat, Selasa (30/7) lalu, di Marabahan.(istimewa)

MARABAHAN, Kalselpos.com– Tak mampu menahan hawa nafsu, seorang pria berinisial MM (26), salah satu warga desa di Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), terpaksa dijebloskan ke tahanan polisi, usai coba melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri, BU, seorang pelajar SMP berusia 15 tahun.

Peristiwa yang nyaris merenggut ‘mahkota’ gadis di bawah umur tersebut, terjadi pada Sabtu (6/7). Korban pada waktu itu sedang tidur di rumahnya, kemudian mendengar suara seperti ada seorang yang mengetuk pintu. Tak pikir panjang, dia pun langsung membuka kunci rumah, tanpa melihat siapa yang datang. Gadis ini mengira, yang datang adalah bapaknya sendiri setelah mencari ikan, kemudian BU pun langsung masuk ke dalam kelambu, melanjutkan tidurnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga=TK Pembina Marabahan Gelar KegiatanPerpisahan

Tak berselang lama, dia kaget, karena tiba- tiba badannya ditindih oleh MM, yang tidak lain adalah kakak iparnya sendiri. MM pada saat itu membawa senjata tajam (sajam) jenis Parang panjang, dengan tujuan untuk menakuti korban, agar terpenuhi birahi bejatnya.

Korban pada saat itu sempat mengatakan kepada kakak iparnya, “jangan”, namun pelaku malah membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, sambil berkata, “Tidak apa – apa, cuman sebentar.”

Kemudian BU pun tak tinggal diam, dia berusaha berontak, sehingga terlepas dari dekapan kakak iparnya, yang ingin mencoba mencabulinya.
Setelah terlepas, korban langsung berteriak sambil berlari meminta pertolongan kepada pamannya, bernama M Nazir. Kemudian pelaku MM, juga tak pikir panjang, langsung melarikan diri ke luar rumah lewat pintu depan, hingga Parang untuk menakuti korban pun tertinggal.

Setelah kejadian, pihak keluarga melaporkan kasusnya ke Polsek Bakumpai, sebelum dilakukan olah TKP, termasuk melakukan pemeriksaan kepada saksi korban dan saksi lainya, hingga akhirnya pelaku MM diamankan, setelah tentunya diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bilah sajam jenis Parang tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 87 Cm, satu lembar jaket warna hitam garis merah bertuliskan Yamaha, satu lembar baju warna putih bergaris hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar selimut warna biru motif bintang bertulis Miss You.

Akibat olahnya, MM yang mencoba ingin melakukan pemerkosaan kepada adik iparnya itu, bakal terancam undang – undang tentang tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga=TK Pembina Marabahan Gelar KegiatanPerpisahan

“Pasal yang akan kita persangkakan kepada pelaku MM adalah UU tentang Perlindungan Anak,” ucap Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya di dampingi KBO Satreskrim Polres setempat, Ipda Ma’rum, pada konferensi pers, Selasa (30/7) lalu, di Marabahan.

Penulis : Muliadi
Editor:SA Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait